Bagaimana memprediksi penerimaan pajak melalui upaya perluasan Tax Coverage ?Â
Pada masa 2015 tercatat Tax Coverage mencapai 55% dari target 70% dan pencapaian Tax Ratio pajak 10,47%.
Pada Peraga-1 diberikan gambaran peningkatan Tax Ratio dengan perluasan Tax Coverage.
Penjelasan. PDB Dari Peraga-1 berdasarkan PDB 2015 dengan pertumbuhan 5%; Tax Coverage 2016 meningkat 5% dibandingkan 2015 yang besarnya 55%. Peningkatan Tax Coverage tersebut didapatkan nilai sejumlah IDR. 7.245 Triliun sebagai yang kemudian digunakan dalam perhitungan lanjutan untuk Pajak Penghasilan Perorangan dan Badan Usaha (dengan asumsi 90% Wajib Pajak membayar pajak berdasarkan Tarif 15% dan lainnya dengan Tarif 25%), dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang dihitung dari Nilai konsumsi.Â
Dari model yang ditunjukkan pada Peraga-1, Tax Ratio dapat meningkat secara berarti dengan upaya perluasan Tax Coverage dan hal ini sangat mungkin dilakukan melalui sistem administrasi. Sistem ini akan mencakup pandaftaran wajib pajak, pencatatan penerimaan dan transaksi, serta pengelolaan dan pengendalian sistem perpajakan yang dilaksanakan secara tertib, disiplin, dan konsisten.Â
Lantas kenapa buang tenaga dan sumber daya untuk Tax Amnesty ?
Arnold Mamesah - 14 September 2016
Masyarakat Infrastruktur Indonesia - Laskar Initiatives
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H