Aspek pembangunan yang berkelanjutan atau Sustainable Development Goals (SDG); merupakan terusan Milenium Development Goals (MDG) digaungkan pemerintah melalui Bappenas dengan lokakarya SDG.
Dalam implementasinya SDG meliputi 17 tujuan seperti pada Peraga-1.
Peraga-1: 17 Tujuan Pembangungan Berkelanjutan
Menjadikan masyarakat sebagai bidikan SDG, maka keluarga layak sebagai "tokoh" utama. Masyarakat pada satu sisi sebagai target pelayanan dan perhatian publik dari pemerintah; tetapi pada sisi lain juga menjadi sumber pendapatan; layaknya dua sisi koin atau uang logam.
Dalam penyelenggaraan layanan publik dengan keluarga sebagai yang utama, informasi berperan dan menjadi faktor penting. Kehadiran dan ketersedian informasi yang akurat serta tepat waktu akan sangat mendukung kegiatan monotoring dan pengendalian, pengambilan keputusan sehingga tindakan dapat dilakukan dengan cepat tanpa bergantung pada laporan yang mungkin terlambat disampaikan. Dalam mendukung hal-hal yang berkaitan dengan informasi dan SDG, sudah disiapkan SDSN (Sustainable Development Solution Network), sebagai jejaring dalam siklus pengumpulan data dan informasi, pengolahan, dan pengambilan keputusan serta diseminasi informasi.Â
Jejaring ini sangat dimungkinkan dalam era "Connected World" dengan dukungan jaringan komunikasi data melalui kabel (wireline), seluler (wireless), juga satelit. Dengan ketersedian informasi yang akurat, komprehensif, dan tepat waktu, dapat diharapkan terwujudnya peningkatan pelayanan bagi masyarakat misalnya dalam bidang kesehatan, pendidikan; perbaikan pengelolaan dan penyelenggaraan pemerintahan (governing & governance). Juga yang berkaitan dengan masalah ekonomi, sosial, budaya, hukum, politik dan keamanan; perwujudan akuntabilitas dan transparansi dalam penyelenggaraan negara dan dunia usaha (accountability & transparancy).
Keluarga sebagai entitas (unit) dalam masyarakat, keberadaannya dijamin dalam UUD 1945 pasal 28B dan pasal 28G. Sementara semangat kekeluargaan merupakan bagian penting dalam penyelenggaraan perekonomian Indonesia sebagaimana tertulis pada UUD 1945 pasal 33. Sebagai perwujudan amanat UUD 1945, tentang keluarga diatur dalam Undang-Undang Nomor 52 tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga. Peran keluarga juga sangat penting dalam peningkatan kualitas hidup serta pembangunan karakter bangsa. Jika masyarakat sebagai fokus dengan menjadikan keluarga bagian penting layanan publik maka informasi keluarga merupakan faktor kunci yang perlu tersedia secara akurat dan menjadi basis penyelenggaraan layanan publik secara merata dan berkelanjutan.
Sejalan dengan penyelenggaraan pemerintahan dalam era elektronik digital, kehadiran eGovernment (sering disingkat eGov dan secara sederhana dapat dipahami sebagai sistem elektronik penyelenggaraan pemerintahan) merupakan suatu keharusan. eGov bukanlah tujuan akhir tetapi proses transformasi yang berlangsung dalam tahapan, dan rentang waktu waktu, serta butuh ketekunan dan kedisiplinan demi mewujudnyatakannya. Dengan memperhatikan kondisi saat ini, perlu mensinergikan sistem yang telah menyediakan informasi terkait dengan penduduk misalnya pada eKTP, paspor, Surat Izin Mengemudi (SIM), Nomor Pokok Wajib Pajak, Sistem BPJS atau pada perbankan, untuk kemudian disinkronisasikan dan dintegrasikan.Â
Dengan integrasi dan sinergi informasi dari sistem yang telah ada (eKTP, SIM, Paspor dan lainnya), akan mereduksi upaya dan biaya, percepatan proses, dan terhindar dari duplikasi informasi. Banyak manfaat lain seperti akan terjadi proses saling melengkapi dan koreksi antara sistem. Memperhatikan semangat pengembangan informasi dalam mendukung SDG, sudah selayaknya pemerintah menopang perwujudan eLayanan Publik (atau ePublic : sistem layanan publik) dengan program dan langkah tertata.Â
Sisi lain yang juga perlu mendapatkan perhatian adalah Pendapatan dan Penerimaan Negara yang utamanya melalui Pajak. Layanan publik yang diselenggarakan negara tidak dapat hadir seperti yang diidamkan tanpa sistem penerimaan negara; secara umum disebut ePenerimaan (atau eTax - ePajak). NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) merupakan "identitas" yang diberikan bagi masyarakat dalam melakukan pemenuhan kewajiban membayar pajak. Selain dari yang sudah teridentifikasi dan terpenuhi kewajibannya sesuai dengan penghasilan dan usahanya, ada juga masyarakat yang berupaya mengelabui (tax evasion) sehingga perlu juga penanganan khusus demi optimalisasi penerimaan negara.Â