Mohon tunggu...
Arnold Mamesah
Arnold Mamesah Mohon Tunggu... Konsultan - Infrastructure and Economic Intelligent - Urbanomics - Intelconomix

Infrastructure and Economic Intelligent - Urbanomic - Intelconomix

Selanjutnya

Tutup

Money

Membuka Kabut Misteri Freeport

23 November 2015   05:16 Diperbarui: 23 November 2015   13:42 327
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Kondisi Global

Kondisi harga emas (precious gold) dan tembaga (copper) global masa 1995 hingga Oktober 2015 diberikan pada Grafik-1.

Sumber Informasi :

1. Gold Price - World Gold Council (USD per troy ounce);

2. Copper Price - IMF Commodity Price (USD per metric ton)

Sebagai pembanding, harga minyak mentah (crude oil) dan batubara (coal) untuk masa yang sama diberikan pada Grafik-2.

Sumber Informasi :

1. Crude Oil Price - IMF Commodity Price (USD per barrel, average of Dated Brent, West Texas Intermediate, and the Dubai Fateh)

2. Coal Price - IMF Commodity Price (USD per metric ton)

Dari grafik-1 dan grafik-2 disimpulkan harga untuk :

1. Emas (troy ounce), mencapai USD 1.814 pada November 2011, trend turun hingga USD 1.135 pada Oktober 2015. 

2. Tembaga (per metric ton), mencapai USD 9.881 pada Februari 2011, trend turun hingga USD 5.216 pada Oktober 2015. 

3. Minyak mentah (per barrel), mencapai USD USD 132 pada Juni 2008, sejak Juli 2014 turun hingga USD 47 pada Oktober 2015

4. Batubara (per metric ton), mencapai USD 193 pada Juli 2008, sejak 2013 turun hingga USD 56 pada Oktober 2015

Kondisi deflasi pada komoditas tersebut belum akan segera pulih akibat perekonomian dunia masih dalam tekanan pertumbuhan dan masa pemulihannya masih akan panjang. Khusus minyak mentah dan batubara, dengan kehadiran energi baru dan terbarukan (renewable energy) serta upaya menekan emisi karbon, pertumbuhan kebutuhan sangat kecil sehingga peningkatan harga sulit terjadi.

Kinerja Usaha

Freeport-McMoRan Inc., sering disebut Freeport, terdaftar di bursa New York, USA (NYSE) dengan kode : FCX. Freeport dikenal sebagai produser utama tembaga dan emas, yang juga memiliki produksi minyak mentah dan gas.

Kinerja harga saham Freeport - FCX (masa 5 tahun) diberikan pada grafik-3 di bawah ini.

Laporan korporasi Freeport (FCX) triwulan-3 2015 untuk investor, menunjukkan kinerja FCX memprihatinkan.

Nilai pasar FCX dalam lima tahun terakhir mengalami penyusutan yang luar biasa seperti diberikan pada grafik-4 di bawah ini.

Nilai pasar FCX dari di atas USD 50 Miliar pada akhir 2010 selanjutnya terus menurun hingga November 2015 hanya USD 9,536 miliar.

Dalam kondisi trend turun harga tembaga dan emas, laporan kinerja triwulan-3 2015 beserta rencana aksi Freeport tidak berhasil meyakinkan investor saham akan prospek pemulihan dan pertumbuhan usaha pada masa mendatang. Hal ini dapat dilihat dari penurunan harga saham yang berlanjut dengan aksi jual investor demi menghindari kerugian (cut loss).

Dengan nilai yang terus menurun, ada kemungkinan terjadi "take over" kepemilikan FCX.

 

Misteri Surat Jaminan dan Pemenuhan Komitmen

Pada bagian utama (hightlight) laporan kinerja Freeport triwulan-3 2015, dicantumkan pernyataan : "In October 2015, the Indonesian government provided assurances to PT Freeport Indonesia on its long-term mining rights. Pada bagian penjelasan kegiatan pertambangan Freeport di Indonesia, diberikan informasi tentang kemajuan diskusi perpanjangan kontrak. Serta dinyatakan bahwa pemerintah Indonesia telah memberikan surat jaminan (letter of assurance) kepada PT. Freeport Indonesia (PTFI) pada Oktober 2015, mengindikasikan bahwa pemerintah Indonesia akan menyetujui perpanjangan kegiatan operasi melampaui 2021 (it will approve the extension of operations beyond 2021). 

Jika dibandingkan dengan isi surat yang dikirimkan pemerintah Indonesia (dalam hal ini Kementerian ESDM), pernyataan dalam laporan Freeport sangat berlebihan (exaggerated). Freeport tidak menyatakan secara jelas dan terbuka adanya klausula bersyarat yang dinyatakan pemerintah yaitu Undang-Undang Mineral yang akan diperbarui. Namun, pada kenyataannya, upaya Freeport tidak membuahkan hasil karena trend harga sahamnya terus menurun.

Kontrak PTFI akan berakhir pada 2021 dan diskusi untuk perpanjangan dapat saja terus berlangsung; tentunya memperhatikan hasil dari Undang-Undang Minerba yang diperbarui. Ada kewajiban dan komitmen PTFI yang harus segera dilaksanakan karena melewati tenggat yaitu (1) divestasi saham, (2) pembangunan smelter, (3) pemulihan area usai penambangan.

Divestasi saham, dapat dilakukan melalui bursa saham (IPO) atau dibeli BUMN yang ditugaskan; dan akan memberikan aliran dana masuk bagi Freeport. Ini bukan hal rumit tetapi kemudian digunakan untuk menimbulkan kegaduhan alias Noise by Design.

Pembangunan smelter, berdasarkan laporan triwulan-3, akan dikaitkan dengan perpanjangan kontrak karya (Contract of Work). Sementara rencana pemulihan area usai penambangan belum diberikan dalam laporan alias belum dalam perencanaan. Dari sisi belanja modal (Capital Expenditure), dinyatakan akan ada penundaan. Dengan kondisi keuangan Freeport yang tertekan (lihat laporan keuangan dan besarnya loss yang dilaporkan), trend deflasi harga tembaga juga emas, maka sulit berharap kegiatan pembangunan smelter dan pemulihan area dapat segera terlaksana. 

Yang lantas muncul adalah penundaan dengan berbagai alasan serta pertimbangan.

Itulah kabut misteri "iceberg" alias gunung es masalah Freeport.

 

Arnold Mamesah - Laskar Initiatives

Awal pekan keempat November 2015

 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun