Mohon tunggu...
Arnol Goleo
Arnol Goleo Mohon Tunggu... Lainnya - Anakmomen

"Cukup pagi hari 'kau minum air susu ibumu', jangan sampai malam 'kau genggam buah dadanya.'"

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Tidak Masalah Melanggar Tanda Larangan: Mengapa?

22 Mei 2023   19:13 Diperbarui: 22 Mei 2023   19:31 171
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Tak asing lagi mata kita sering menjumpai sebuah tanda larangan di jalan seperti; dilarang parkir, dilarang belok kiri atau kanan dan tanda larang lainnya di jalan maupun di sebuah ruangan dan lain sebagainya.  

Namun di sini saya lebih fokus soal tanda larangan parkir. Ada saja, dan dianggap biasa saja oleh pengendara roda dua maupun roda empat terhadap sebuah tanda larangan tersebut.

Beberapa hari yang lalu saya dan saudaraku pergi ke kantor HRD tempat rekrutmen karyawan baru di salah satu perusahaan PT IWIP, Halmahera Tengah. Sesampainya di depan kantor pelayanan (HRD) banyak kendaraan roda dua terparkir tidak karuan di sepanjang jalan.

Sayapun berhenti dan ingin parkir juga di tempat itu. Pikir saya masih bisa karena ada celah sedikit. Namun di situ ada salah seorang sekuriti yang setia menjaga area parkiran.

Karena ada sekuriti, saya dengan bahasa tubuh dan mata saya menoleh pada si sekuriti tersebut bermaksud semoga ia mengizinkanku parkir di tempat itu. Namun, dengan gerakan tangan si sekuriti menyuruhku parkir di tempat lain. Sayapun mengikuti sesuai dengan arahannya.

Karena banyaknya kendaraan roda dua parkir di sepanjang jalan. Akhirnya, saya parkir cukup jauh dari kantor pelayanan (HRD). Sehingga, saya harus jalan kaki dari tempat parkiran menuju (balik) kantor HRD sekitar 1 km.

Bagi saya jalan kaki sudah biasa karena selama di kampung sudah terbiasa jalan kaki ketika pergi ke kebun sejauh kurang lebih 6 sampai 7 km.

Anehnya, di tempat parkir tersebut, ada sekitar tiga tanda larangan parkir juga "dijaga ketat sekuriti," tapi kenapa orang-orang tetap parkir di area tersebut? Bagaimana bisa, kan ada sekuriti?

Kalaupun mereka bisa parkir di tempat itu walaupun ada tanda larangan plus sekuriti mengapa saya tidak diperbolehkan? Dan kenapa juga saya harus jauh-jauh parkir, padahal saya bisa melawan dengan sekuriti bukan?

Setelah saya amati ternyata ada tiga faktor mengapa banyak kendaraan roda dua parkir di sepanjang jalan tersebut walau sudah ada tanda larangan yaitu;

Pertama, kurangnya kesadaran diri. Maksudnya adalah kurang kesadaran diri (karyawan) dalam memahami dan mematuhi pada sebuah aturan dan tanda larangan walaupun kecil.

Sehingga sepanjang jalan tersebut sering kena macet sebab banyaknya karyawan pulang-pergi kerja. Ditambahnya lagi mobil perusahaan keluar masuk karena di tempat parkiran tersebut ada gerbang.

Kedua, sekuriti kurang tegas. Keamanan dan kenyamanan kendaraan karyawan serta tertata rapi tidak terlepas dari sekuriti sebab itu adalah tugas mereka dalam mengatur juga menata area parkiran perusahaan.

Ketiga, kurangnya ketersediaan parkiran. Karyawan dan sekuriti serba salah ke mana dan di mana harus diparkir kendaraan mereka karena kurangnya ketersediaan parkiran dari perusahaan sehingga banyak kendaraan roda dua milik karyawan parkir di tempat tersebut atau di sepanjang jalan walau sudah ada tanda larangan.

Jadi, ketiga masalah di atas dapat teratasi hanya bisa dilakukan oleh pihak perusahaan yaitu menyediakan tempat parkir yang aman dan nyaman (layak) agar tertata rapi kendaraan karyawan dan tidak lagi macet di jalan atau di depan (pintu gerbang) perusahaan.

Weda, 22 Mei 2023
Arnol Goleo [19:23]

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun