Contoh Tak Baik : Diduga Akal-akalan Menjalankan Perintah Presiden Dalam Kasus Novel Baswedan.
sumber foto : antaranews.com
Judul tulisan ini bukannya bermaksud mencurigai kinerja suatu institusi tertentu. Tapi melalui tulisan ini mencoba mempertanyakan penanganan terhadap kasus Novel Baswedan sudah sampai sejauhmana? Karena beberapa minggu lalu Presiden setelah bertemu dengan Kapolri dan Jaksa Agung lewat juru bicaranya mengatakan bahwa kasus Novel Bawedan, diminta agar segera diselesaikan.Tapi sampai hari ini, nampaknya ada kebingungan atau memang membingungkan sendiri agar seolah perintah ini sangat susah dilaksanakan?
Penjelasan dalam konferensi pers tersebut telah mengakhiri polemik terhadap kasus Novel Baswedan , AS, BW untuk di kriminalkan. Tadinya publik masih ragu apalagi setelah sebelumnya Novel Baswedan datang ke Bengkulu untuk diperiksa oleh jaksa atas kasus yang dituduhkan kepadanya beberapa tahun lalu.
Tentunya kejaksaan di Bengkulu sebelum melanjutkan kembali pemeriksaan kasus tersebut. Sudah barang tentu akan meminta persetujuan atasannya yang berada di Jakarta. Bila Jakarta setuju barulah mereka berani untuk melanjutkan kasus ini. Begitulah mekanisme yang lumrah kita jumpai dalam organisasi yang bermodelkan semi komando.
Jadi kalau yang di Jakarta masih berlagak tidak tahu, seolah tanpa koordinasi tentu patutlah kita pertanyakan akan motif yang sebenarnya.
Kita tahu beberapa waktu lalu tanpa didahului penjelasan yang memadai, tiba-tiba saja pak Novel di jadwalkan untuk diperiksa oleh kejaksaan di Bengkulu. Maka sejak itulah terjadi polemik yang luar biasa atas dunia hukum kita. Apa sebenarnya yang telah terjadi, dan terkesan seolah kasus ini telah menimbulkan kegaduhan baru.
Padahal sebelumnya publik berharap banyak kepada kejaksaan agar menuntaskan kasus papa minta saham? Tapi sampai hari ini pun kasus ini tak pernah jelas?
Bahkan kabar terbaru mereka kesulitan mencari MRC untuk dimintai keterangan. Bahkan seolah terkesan sekali ada ketidak seriusan dalam menangani kasus papa minta saham? Apakah dengan dimunculkan kembali kasus Novel, terus publik digiring agar melupakan kasus papa minta saham. Mudah-mudahan tidak senaif itu.
Tapi arah kesana sebetulnya dapat kita cermati dengan tanda-tanda sepertinya pemeriksaan kasus papa minta saham ini mulai mununjukkan titik balik dimana titik balik tersebut ditunjukan dalam bentuk rasa pesimis sang pemeriksa atas kemampuannya tidak bisa menghadirkan saksi kunci utama.
Bandingkan saja jika rakyat biasa yang tidak hadir, pastilah dicari kemana-mana bahkan juga akan dilakukan perintah di cekal. Nah dalam kasus papa minta saham ini sebenarnya apa yang sudah dilakukan jika saksi kunci mangkir tidak hadir atau tidak datang.?
Terkesan sekali ada rasa gamang untuk mengenakan sanksi atau menerapkan kebijakan yang cukup keras terhadap saksi yang tak hadir dengan sengaja tersebut. Bayangkan jika pada kasus Novel, Novel tak mau datang menghadap sang pemeriksa apa yang terjadi???
Kembali ke perintah Presiden yang jelas-jelas mengatakan bahwa kasus ini segera di selesaikan. Eh hanya hitungan hari kita justru mendengar kabar tidak sedap dari beberapa orang mengatakan bahwa terkesan ada tawar menawar persyaratan jika kasus ini mau di deponering atau tidak ditindak lanjuti kasusnya.
Tawaran ini berupa agar pak Novel tidak bekerja sebagai penyidik yg bertugas di KPK?.. Bahkan cerita atau rumors ini tak pernah dibantah secara jelas artinya bisa jadi mendekati kebenaran? Setelah publik ribut akan adanya bargaining akan kasus ini akhirnya jubir Presiden kembali menegaskan bahwa Perintah Presiden jelas mengatakan bahwa tak ada deal-deal tertentu akan kasus ini?.dan meminta agar kasus ini segera diselesaikan. Akhrinya rumors ini sedikit berkurang.
Selesai rumors soal barter penempatan Novel agar dia tidak lagi di KPK, eh sekarang muncul lagi kekonyolan baru. Bahwa kasus novel ini telah dibawa kembali ke DPR dan mereka-mereka di DPR untuk dimintai pendapatnya? Bagaimana jika deponering ini dilakukan?
Penulis melihat tingkah laku mereka-mereka seperti ini cukup gregetan, kok sudah jelas perintah Presiden agar kasus ini segera diselesaikan tapi masih juga dijadikan bahan tarik ulur kesana kemari. Seolah lagi mencari celah dari sesuatu dan juga terkesan seolah sambil menunggu perintah dari tangan-tangan yang tak kelihatan untuk mengatur kasus ini?
Juga terkesan seolah kalau Novel masih di KPK ada pihak-pihak yang ketakutan. Maka dengan berbagai cara dilakukan, termasuk juga mungkin melakukan bargaining-bargaining yang aneh dan tak masuk akal.
Bisa jadi juga seolah beralasan mencari-cari alasan yang rasional secara hukum tapi sebetulnya tidak seperti itu adanya. Bahkan kalau memang punya niat serius, ya langsung saja lakukan deponering juga tidak masalah. Belajarlah dari apa yang pernah dilakukan deponering pada kasus-kasus sebelumnya.
Semakin ragu untuk melaksanakan perintah Presiden, maka semakin kelihatan apa yang sebenarnya terjadi dalam kasus Novel ini. Bahkan bisa jadi invinsible hand yang bermain dalam kasus inipun perlahan tapi pasti akan terkuak dihadapan publik.
Apalagi jika ada partai yang juga ikut-ikutan terlibat dalam mengakali perintah Presiden ini. Maka tinggal tunggu waktu saja publik akan menghukum mereka dengan cara sederhana yakni tidak akan pernah untuk memilih mereka lagi.
Salam nusantara....
*)foto ilustrasi dari : antaranews.com
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H