Mohon tunggu...
Arni Nur Unaifah
Arni Nur Unaifah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa S1 Perencanaan Wilayah dan Kota

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Ketimpangan dalam Pertumbuhan Pembangunan Ekonomi di Indonesia

1 November 2022   02:40 Diperbarui: 1 November 2022   02:52 326
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Konsep tersebut adalah salah satu dorongan yang terjadi dalam pemerintahan Indonesia. Pada awalnya Indonesia menganut sistem pemerintahan yang bersifat sentralis atau konsep pemerintah pusat adalah pemegang wewenang kekuasaan tertinggi menjadi bersifat desentralis atau konsep pemerintahan yang dibagi pusatnya kepada tiap daerah sebagai pemegang wewenang kekuasaan. 

Hal ini diharapkan dapat meningkatkan daya saing namun tetap berpegang kepada prinsip demokrasi, keadilan, pemerataan, kekhususan dan potensi atau keberagaman tiap daerah. Desentralisasi termasuk salah satu bentuk alat pemerintah pusat dalam pewujudan pengelolaan dan penataan pemerintahan yang lebih efektif.

Wujud dari adanya kebijakan desentralisasi fiskal adalah transferan dana otonomi khusus dengan penyesuaiannya, dana perimbangan serta Pendapatan Asli Daerah atau PAD sebagai upaya peningkatan potensi dalam bentuk pajak daerah sebagai penentu besar dan kecilnya PAD yang diterima suatu daerah. Berdasarkan Pasal 1 Angka 18 Undang -- Undang Nomor 33 Tahun 2004, Pendapatan Asli Daerah merupakan pendapatan yang didapat suatu daerah sesuai peraturan daerah berdasar pada peraturan perundang -- undangan. 

PAD terdiri dari Pajak Daerah yang dibagi menjadi dua kewenangan yaitu Pajak Provinsi yang terdiri atas Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB), Pajak Air Permukaan serta Pajak Rokok. Wewenang lainnya adalah Pajak Kabupaten atau Kota yang meliputi Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan, Pajak Reklame, Pajak Penerangan Jalan, Pajak Mineral Bahan Logam dan Batuan, Pajak Parkir, Pajak Air Tanah, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Bea Peroleh Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Setiap jenis pajak tersebut memiliki dasar hukumnya masing -- masing.

Apabila derajat otonomi fiskal suatu daerah meningkat maka kinerja ekonomi daerah tersebut juga akan meningkat, alsannya adalah karena melalui itu pemasukan untuk daerah akan bertambah sehingga sebuah daerah bisa lebih bebas untuk menggunakan dana perbelanjaan. Belanja pemerintah kedepannya dirasa dapat menjadi penggerak kegiatan ekonomi dan mempengaruhi peningkatan produksi barang serta jasa yang akan berimbas kepada peningkatan pertumbuhan ekonomi.

Hal lain yang dirasa dapat mempengaruhi meningkatnya pertumbuhan ekonomi adalah rasio pajak yang menurun. Tingkat rasio pajak yang menurun dapat mempengaruhi hasil pendapatan pribadi masyarakat yang dipotong untuk membayar wajib pajak menjadi lebih tinggi hingga menyebabkan naiknya tingkat konsumsi masyarakat. Apabila tingkat konsumsi meningkat, maka produksi barang dan jasa juga meningkat hingga ekonomi mampu tumbuh secara signifikan.

Pemerintah provinsi diharap mampu menjalankan peran secara maksimal dalam aspek desentralisasi fiskal secara efektif sehingga kapasitas fiskal daerahnya mengacu kepada perkembangan aktivitas ekonomi serta adanya intensifikasi dan ekstentifikasi dari PAD dapat meningkat. Timbulnya pengambilan keputusan berupa pertumbuhan ekonomi dan ketimpangan distribusi pendapatan dianggap dapat menjadi fokus dari tepatnya tujuan kebijakan tetapi tetap memperhatikan distribusi pendapatan.

Cara yang bisa dilakukan untuk mewujudkan poin-poin tersebut adalah memberikan akses modal dan kesempatan bekerja seperti pendorongan untuk peningkatan UMKM serta meningkatkan kualitas masyarakat melalui pengadaan kegiatan pelatihan untuk sumber daya manusia lebih unggul. Bisa juga dengan membangun kawasan usaha strategis demi peningkatan jumlah investasi modal pembngunan sebagai peningkatan pengeluaran pemerintah dalam lingkup pengeluaran produktif.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun