Mohon tunggu...
Arni Nur Unaifah
Arni Nur Unaifah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa S1 Perencanaan Wilayah dan Kota

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Ketimpangan dalam Pertumbuhan Pembangunan Ekonomi di Indonesia

1 November 2022   02:40 Diperbarui: 1 November 2022   02:52 326
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Indonesia adalah negara yang sangat luas dengan pulau-pulau yang dipisahkan oleh lautan. Tiap daerah di Indonesia memiliki berbagai keistimewaan, ciri khas, dan potensi yang berbeda satu sama lain. Salah satu unsur perbedaan potensi tiap daerah atau wilayah adalah dalam aspek ekonomi. Adanya kesenjangan ekonomi dan ketimpangan pada aspek distribusi pendapatan tiap tingkatan masyarakat dengan pendapatan lebih tinggi maupun lebih rendah serta tingginya tingkat kemiskinan adalah masalah yang umum terjadi pada negara berkembang seperti Indonesia.

Ketimpangan dalam sektor ekonomi seperti ketimpangan dalam pendapatan itu pasti ada, hal ini disebabkan karena ketimpangan adalah suatu hal yang tidak dapat dihapus dan hanya dapat dikurangi hingga mencapai tingkatan tertentu agar mencapai pemeliharaan sistem yang sesuai dalam pertumbuhannya. Tidak hanya pada negara berkembang, ketimpangan juga dapat terjadi pada negara miskin bahkan negara maju dan akan selalu ada. Pada negara kita Indonesia, terdapat beberapa indikator yang dapat dilihat untuk menentukan ketimpangan pendapatan. 

Tidak hanya pertumbuhan ekonomi saja yang dapat mempengaruhi terjadinya ketimpangan pendapatan, produktivitas tenaga kerja juga dapat menjadi salah satu penyebabnya. Apabila suatu produktivitas tenaga kerja di daerah satu lebih berkembang maka tingkat produksinya juga akan berkembang hingga dapat mempengaruhi dan memperlambat tingkat produksi pada daerah lainnya.

Faktor lain yang dirasa dapat mempengaruhi tingkat ketimpangan pendapatan suatu daerah adalah adanya investasi. Investasi merupakan sebuah aktivitas penanaman modal (bisa juga dalam bentuk uang) atau aset berharga supaya pihak tertentu mendapatkan keuntungan. Suatu daerah yang tingkat investasinya lebih tinggi dapat berkembang lebih cepat ketimbang daerah lain sehingga mampu mendorong tingkat ketimpangan pendapatan suatu daerah.

Kondisi Indeks Pembangunan Manusia atau IPM juga merupakan sebagai salah satu faktor yang diduga berpengaruh dalam tingginya ketimpangan pendapatan. IPM merupakan bentuk pewujudan bagaimana masyarakat bisa mempunyai akses hasil pembangunan dalam bentuk pendapatan, pendidikan, kesehatan, dan lain sebagainya. 

Indeks Pembangunan Manusia ada untuk pengukuran pencapaian pembangunan manusia dengan basis komponen dasar kualitas hidup seperti umur yang panjang, pengetahuan dan kehidupan yang layak. Apabila suatu daerah memiliki kondisi IPM yang tidak sama atau tidak merata dengan aerah lainnya dapat menyebabkan daerah dengan kondisi IPM lebih tinggi mempunyai kualitas manusia lebih baik, hal ini dapat menyebabkan menunjangnya tingkat pembangunan.

Penggambaran dari dampak nyata akibat kebijakan pembangunan yang dilaksanakan adalah salah satu bentuk dari tolak ukur untuk menentukan tingkat keberhasilan dari sebuah pembangunan ekonomi. 

Pertumbuhan ekonomi merupakan sebuah bentuk dari meningkatnya kualitas dan hasil dari masyarakat karena faktor produksi dalam sebuah proses produksi dilaksanakan tanpa menggunakan teknologi atau cara-cara tertentu. Sebuah tren yang meningkat pada tiap tahunnya dapat dilihat dari pertumbuhan ekonomi. 

Tingginya pertumbuhan ekonomi dirasa perlu untuk meningkatkan percepatan dalam perubahan struktur ekonomi suatu daerah menjadi lebih baik dan seimbang hingga mampu untuk meningkatkan pendapatan masyarakat sehingga ekonomi dan sosial yang berketimpangan teratasi secara mudah.

Konsep desentralisasi fiskal adalah pembagian kekuasaan beserta wewenangnya dan pengaturan tanggungjawab demi keputusan pada bidang fiskal seperti aspek penerimaan ataupun aspek pengeluaran. 

Penerapan desentralisasi fiskal berlaku sejak pengesahan Undang - Undang Nomor 22 dan Undang - Undang Nomor 25 Tahun 1999, dan mengalami beberapa perubahan serta revisi hingga menjadi Undang - Undang Nomor 32 dan Undang - Undang Nomor 33 Tahun 2004. Menurut Pasal 1 Angka 7 Undang - Undang Nomor 32 Tahun 2004 desentralisasi berarti penyerahan wewenang dari pemerintah pusat untuk daerah otonom dengan harapan daerah mampu mengatur pemerintahannya sendiri dalam lingkup Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Konsep tersebut adalah salah satu dorongan yang terjadi dalam pemerintahan Indonesia. Pada awalnya Indonesia menganut sistem pemerintahan yang bersifat sentralis atau konsep pemerintah pusat adalah pemegang wewenang kekuasaan tertinggi menjadi bersifat desentralis atau konsep pemerintahan yang dibagi pusatnya kepada tiap daerah sebagai pemegang wewenang kekuasaan. 

Hal ini diharapkan dapat meningkatkan daya saing namun tetap berpegang kepada prinsip demokrasi, keadilan, pemerataan, kekhususan dan potensi atau keberagaman tiap daerah. Desentralisasi termasuk salah satu bentuk alat pemerintah pusat dalam pewujudan pengelolaan dan penataan pemerintahan yang lebih efektif.

Wujud dari adanya kebijakan desentralisasi fiskal adalah transferan dana otonomi khusus dengan penyesuaiannya, dana perimbangan serta Pendapatan Asli Daerah atau PAD sebagai upaya peningkatan potensi dalam bentuk pajak daerah sebagai penentu besar dan kecilnya PAD yang diterima suatu daerah. Berdasarkan Pasal 1 Angka 18 Undang -- Undang Nomor 33 Tahun 2004, Pendapatan Asli Daerah merupakan pendapatan yang didapat suatu daerah sesuai peraturan daerah berdasar pada peraturan perundang -- undangan. 

PAD terdiri dari Pajak Daerah yang dibagi menjadi dua kewenangan yaitu Pajak Provinsi yang terdiri atas Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB), Pajak Air Permukaan serta Pajak Rokok. Wewenang lainnya adalah Pajak Kabupaten atau Kota yang meliputi Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan, Pajak Reklame, Pajak Penerangan Jalan, Pajak Mineral Bahan Logam dan Batuan, Pajak Parkir, Pajak Air Tanah, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Bea Peroleh Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Setiap jenis pajak tersebut memiliki dasar hukumnya masing -- masing.

Apabila derajat otonomi fiskal suatu daerah meningkat maka kinerja ekonomi daerah tersebut juga akan meningkat, alsannya adalah karena melalui itu pemasukan untuk daerah akan bertambah sehingga sebuah daerah bisa lebih bebas untuk menggunakan dana perbelanjaan. Belanja pemerintah kedepannya dirasa dapat menjadi penggerak kegiatan ekonomi dan mempengaruhi peningkatan produksi barang serta jasa yang akan berimbas kepada peningkatan pertumbuhan ekonomi.

Hal lain yang dirasa dapat mempengaruhi meningkatnya pertumbuhan ekonomi adalah rasio pajak yang menurun. Tingkat rasio pajak yang menurun dapat mempengaruhi hasil pendapatan pribadi masyarakat yang dipotong untuk membayar wajib pajak menjadi lebih tinggi hingga menyebabkan naiknya tingkat konsumsi masyarakat. Apabila tingkat konsumsi meningkat, maka produksi barang dan jasa juga meningkat hingga ekonomi mampu tumbuh secara signifikan.

Pemerintah provinsi diharap mampu menjalankan peran secara maksimal dalam aspek desentralisasi fiskal secara efektif sehingga kapasitas fiskal daerahnya mengacu kepada perkembangan aktivitas ekonomi serta adanya intensifikasi dan ekstentifikasi dari PAD dapat meningkat. Timbulnya pengambilan keputusan berupa pertumbuhan ekonomi dan ketimpangan distribusi pendapatan dianggap dapat menjadi fokus dari tepatnya tujuan kebijakan tetapi tetap memperhatikan distribusi pendapatan.

Cara yang bisa dilakukan untuk mewujudkan poin-poin tersebut adalah memberikan akses modal dan kesempatan bekerja seperti pendorongan untuk peningkatan UMKM serta meningkatkan kualitas masyarakat melalui pengadaan kegiatan pelatihan untuk sumber daya manusia lebih unggul. Bisa juga dengan membangun kawasan usaha strategis demi peningkatan jumlah investasi modal pembngunan sebagai peningkatan pengeluaran pemerintah dalam lingkup pengeluaran produktif.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun