Urban Design berkaitan dengan ketersediaan ruang publik. Ruang Publik idealnya adalah mimbar politik, semacam ruang pertemuan bagi semua jenks interaksi dan komunitas sosial penghuni kota.
Seorang perencana wajib memahami pentingnya Urban Design agar dapat mengetahui batasan atau lingkup kerja perencana, urban designer, dan arsitek. Selain itu adalah untuk mengetahui implementasi produk perencanaan dua dimensi ke dalam wujud tiga dimensi atau gambaran nyata produk suatu rencana tata ruang.
Perancangan perkotaan mencakup aspek pengelolaan berupa implementasi dari aspek administrasi (organisasi atau lembaga, dan strategi pengimplementasian), aspek regulasi (pradana hukum), aspek finansial (strategi pemasaran), dan keterlibatan stakeholders (peran berbagai pihak yang terlibat).
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H