3. Perubahan anggaran belanja dengan sumber pinjaman baik dari dalam maupun luar negeri untuk menanggulangi bencana alam.
4. Perubahan anggaran belanja dengan sumber dana hibah beserta hibah yang diteruskan.
5. Perubahan anggaran negara untuk menanggulangi bencana alam.
6. Perubahan anggaran belnja dengan sumber klaim asuransi Barang Milik Negara di kementerian negara atau lembaga-lembaga tertentu.
7. Perubahan anggaran belanja dengan sumber Surat Berharga Syariah Negara untuk membiayai kegiatan dan proyek Kementrian Negara maupun lembaga-lembaga tertentu termasuk penggunaan sisa dana penerbitan Surat Berharga Syariah Negara yang tidak diserap di tahun 2019.
8. Perubahan anggaran negara untuk pengesahan belanja dengan sumber pinjaman maupun hibah dari luar negeri yang telah jatuh tempo.
9. Perubahan pembayaran program pengelolaan subsidi dengan perubahan asumsi dasar ekonomi makro, perubahn parameter ataupun pembayaran kekurangan subsidi tahun sebelumnya.
10. Perubahan pembayaran investasi pada organisasi dan lembaga maupun badan usaha akibat perubahan kurs.
11. Perubahan anggaran Belanja Pemerintah Pusat berupa penambahan pagu dikarenakan luncuran Rupiah Murni Pendamping DIPA tahun 2019 tidak terserap untuk pembayaran uang muka kontrak kegiatan dengan biaya dari pinjaman luar negeri.
12. Perubahan dan penambahan kewajiban karena penggunaan dana Saldo Anggaran Lebih, Penarikan Pinjaman Tunai, penerbitan Surat Berharga Negara atau pemanfaatan saldo kas Badan Layanan Umum akibat penambahan pembiayaan.
13. Penggeseran anggaran program dalam Bagian Anggaran untuk menanggulangi bencana alam.