- Peraturan Menteri No PM 089/2015 mengatur tentang keterlambatan penerbangan. Apakah pengubahan jadwal penerbangan ini dikarenakan keterlambatan yang diikuti pembatalan? Apakah ini masuk dalam Pasal 5 ayat (1) Peraturan Menteri No PM 089/2015 mengenai faktor yang menyebabkan keterlambatan?
- SOP yang dimaksud yang mana? SOP yang dimaksud tidak jelas. Bukankah SOP itu adalah urusan internal antar karyawan pada maskapai tersebut. Bukankah SOP itu dibuat oleh manajemen agar karyawan dapat melakukan pekerjaan dengan sebaik-baiknya?Â
Sampai saat ini penulis tidak mendapatkan jawaban. Penulis akhirnya menggunakan pesawat yang berangkat pukul 18.40 (ini waktu keberangkatan bukan boarding time) tersebut (terjadi delay keterlambatan dan baru saja boarding di pukul 19.00). Penulis merasa perlu menulis tentang pengalaman tidak mengenakkan ini agar terjadi perubahan ke arah yang lebih baik. Mungkin saja ada pembaca yang memiliki peran dalam mengubah kebijakan agar konsumen tidak selalu dirugikan dan ditindas.Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H