Mohon tunggu...
Arnold Japutra
Arnold Japutra Mohon Tunggu... Dosen - Edukator

Pemerhati dunia pendidikan

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

Cicak vs Buaya

30 Oktober 2017   02:23 Diperbarui: 30 Oktober 2017   04:00 385
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Humaniora. Sumber ilustrasi: PEXELS/San Fermin Pamplona

- Peraturan Menteri No PM 089/2015 mengatur tentang keterlambatan penerbangan. Apakah pengubahan jadwal penerbangan ini dikarenakan keterlambatan yang diikuti pembatalan? Apakah ini masuk dalam Pasal 5 ayat (1) Peraturan Menteri No PM 089/2015 mengenai faktor yang menyebabkan keterlambatan?

- SOP yang dimaksud yang mana? SOP yang dimaksud tidak jelas. Bukankah SOP itu adalah urusan internal antar karyawan pada maskapai tersebut. Bukankah SOP itu dibuat oleh manajemen agar karyawan dapat melakukan pekerjaan dengan sebaik-baiknya? 

Sampai saat ini penulis tidak mendapatkan jawaban. Penulis akhirnya menggunakan pesawat yang berangkat pukul 18.40 (ini waktu keberangkatan bukan boarding time) tersebut (terjadi delay keterlambatan dan baru saja boarding di pukul 19.00). Penulis merasa perlu menulis tentang pengalaman tidak mengenakkan ini agar terjadi perubahan ke arah yang lebih baik. Mungkin saja ada pembaca yang memiliki peran dalam mengubah kebijakan agar konsumen tidak selalu dirugikan dan ditindas. 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun