Dalam zona merah tersebut, yang menjadi prioritas Pemkot Bandung adalah Kawasan 7 Titik, yakni Kawasan Alun-Alun, Jalan Otto Iskandardinata, Jalan Dalem Kaum, Jalan Kepatihan, Jalan Dewi Sartika, Jalan Asia Afrika dan Jalan Merdeka. Jika konsumen nekad berbelanja di zona merah tersebut, kita bisa terkena denda senilai 1 juta rupiah.
Dengan berbelanja bijak ditempat yang telah ditentukan tersebut, secara tidak langsung konsumen juga turut menghidupkan pasar tradisional secara tidak langsung. Mari sama-sama kita berbenah, agar semakin betah hidup di kota sendiri dan agar wisatawan juga rajin datang. Pasar di Bandung mulai berkembang ke arah yang lebih baik, sampah-sampah tidak lagi berserakan di pinggir jalan. Berawal dari ketidaksukaanku pada Kota Bandung, kini aku berubah, di tahun 2014 ini aku semakin betah tinggal di Bandung.
Sumber:
1. Longsor Sampah di TPA Leuwigajah, Tragedi Kedua Terbesar di Dunia. http://restorasibumi.blogspot.com/2010/11/longsor-sampah-di-tpa-leuwigajah.html
2. Semua Pasar Tradisional di Kota Bandung Akan Direnovasi.  http://www.tribunnews.com/regional/2014/02/01/semua-pasar-tradisional-di-kota-bandung-akan-direnovasi
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H