Mohon tunggu...
Armina arofah
Armina arofah Mohon Tunggu... Mahasiswa - perempuan

let,it flow

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Trauma karena Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga

22 Maret 2022   01:26 Diperbarui: 22 Maret 2022   06:58 181
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

*Setiap orang yang melakukan kekerasan psikis dalam keluarga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) tahun atau denda paling banyak Rp. 9.00.000,00 (9.000.000 rupiah).

*Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh pasangan terhadap pasangannya atau sebaliknya yang tidak membuat sakit atau menghambat penyelesaian pekerjaan atau pekerjaan atau pekerjaan sehari-hari, ia akan ditolak dengan penahanan. paling lama 4 (empat) bulan atau denda. limit Rp 3.000.000,00 (3.000.000 rupiah).

Untuk mensinergikan persyaratan regulasi tentang perilaku kasar di rumah, polisi dan kejaksaan harus memiliki pemahaman yang sama terkait penggunaan pasal-pasal tentang contoh perilaku kasar di rumah sebagai percakapan bersama. Hal ini dilakukan sedemikian rupa sehingga selama waktu yang dihabiskan untuk menunjukkan perilaku agresif di rumah, pemeriksa dan penyidik dapat mengungkap kasus-kasus sesuai dengan kenyataan dan peraturan yang digunakan serta sesuai dengan pengaturan peraturan dan pedoman yang bersangkutan.

Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) Dapat menyebabkan tekanan atau cedera mental yang nyata, sehingga diperlukan penanganan yang luar biasa bagi korban agar dapat ditolong sehubungan dengan jaminan yang sah dari perilaku kasar di rumah dan bantuan  pemulihan mental.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun