*Setiap orang yang melakukan kekerasan psikis dalam keluarga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) tahun atau denda paling banyak Rp. 9.00.000,00 (9.000.000 rupiah).
*Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh pasangan terhadap pasangannya atau sebaliknya yang tidak membuat sakit atau menghambat penyelesaian pekerjaan atau pekerjaan atau pekerjaan sehari-hari, ia akan ditolak dengan penahanan. paling lama 4 (empat) bulan atau denda. limit Rp 3.000.000,00 (3.000.000 rupiah).
Untuk mensinergikan persyaratan regulasi tentang perilaku kasar di rumah, polisi dan kejaksaan harus memiliki pemahaman yang sama terkait penggunaan pasal-pasal tentang contoh perilaku kasar di rumah sebagai percakapan bersama. Hal ini dilakukan sedemikian rupa sehingga selama waktu yang dihabiskan untuk menunjukkan perilaku agresif di rumah, pemeriksa dan penyidik dapat mengungkap kasus-kasus sesuai dengan kenyataan dan peraturan yang digunakan serta sesuai dengan pengaturan peraturan dan pedoman yang bersangkutan.
Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) Dapat menyebabkan tekanan atau cedera mental yang nyata, sehingga diperlukan penanganan yang luar biasa bagi korban agar dapat ditolong sehubungan dengan jaminan yang sah dari perilaku kasar di rumah dan bantuan  pemulihan mental.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H