Kekerasan fisik adalah bentuk paling umum dari kekerasan dalam rumah tangga terhadap korban. Bentuk kekerasan ini juga sangat sederhana dalam hal pembuktian dan penuntutan, karena dapat dibuktikan dengan barang bukti berupa otopsi. Demikian pula kekerasan dalam bentuk penelantaran seksual atau domestik relatif identik dengan bentuk kekerasan fisik. Namun, itu tidak sama dengan bentuknya
Kekerasan berupa kekerasan psikis. Kekerasan psikologis adalah tindakan penyiksaan verbal (penghinaan, penghinaan, kekasaran, dll) yang mengarah pada penurunan harga diri, peningkatan kecemasan, ketidakberdayaan, dan ketidakberdayaan. Bila kekerasan psikologis ini sering terjadi, bisa membuat korban bergantung pada pelaku, bahkan jika pelaku menyebabkan penderitaan. Kekerasan psikolog, juga dapat menimbulkan dendam di benak korban. Lingkup  Rumah Tangga di keluarga pada awalnya diatur dalam Pasal 356 KUHP, untuk lebih spesifik: ibu, bapak yang sah, pasangan atau anak. Kemudian, pada saat itu, lingkup keluarga juga diatur dalam Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) UU No. 23 Tahun 2004 tentang PKDRT, yaitu:
 1) Lingkup keluarga dalam peraturan ini meliputi:
 a. pasangan, istri, dan anak-anak;
 b.orang perseorangan yang mempunyai hubungan keluarga dengan orang perseorangan  sebagaimana dimaksud dalam huruf a akibat hubungan darah, perkawinan, menyusui, pengasuhan dan perwalian, yang hidup dalam keluarga; atau berpotensi
 c. individu yang bekerja untuk membantu keluarga dan tetap dalam keluarga.
2) Orang yang berfungsi sebagaimana dimaksud dalam huruf c dianggap sebagai kerabat selama berada dalam keluarga yang bersangkutan.
Jenis perilaku KDRT di rumah
Hal-hal yang menyangkut KDRT Menurut UU Kekerasan Dalam Rumah Tangga, kebiadaban yang paling menyedihkan terjadi di dalam yayasan perkawinan, sebuah lembaga yang oleh masyarakat Indonesia disebut-sebut sebagai lembaga bakti seharusnya,bukan  menjadi tempat terjadinya perilaku agresif dan siksaan di rumah. Harus diakui bahwa dalam dasar perkawinan terdapat segudang kebiadaban atau siksaan, terutama yang dilakukan oleh pasangan yang belum pernah diketahui orang lain, kekejaman nyata yang dialami oleh istri, namun juga kekejaman mental yang menyebabkan istri bertahan dengan luar biasa. Macam-macam kebiadaban terhadap wanita dalam keluarga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, tepatnya kebiadaban nyata, kekejaman mental, kekejaman seksual, dan pengabaian keluarga.
Kekerasan Psikologis
Kekerasan psikologis Yang dimaksud dengan kebrutalan mental (Pasal 7 UU PKDRT) adalah kekerasan yang mengakibatkan ketakutan, hilangnya rasa percaya diri, hilangnya kapasitas untuk bertindak, perasaan rentan, serta pengalaman mental yang serius pada seseorang. Pengaturan kejahatan mental dalam keluarga diatur dalam Pasal 45 UU No. 23 Tahun 2004 (UU PKDRT), yang membaca: