Mohon tunggu...
Armina arofah
Armina arofah Mohon Tunggu... Mahasiswa - perempuan

let,it flow

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Trauma karena Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga

22 Maret 2022   01:26 Diperbarui: 22 Maret 2022   06:58 181
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

TRAUMA  KARENA TINDAK PIDANA KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga)

Dosen: Dr. Ira Alia Maerani, S.H., M.H.

Penulis: Armina Arofah

Rumah Tangga

Keutuhan dan keharmonisan rumah tangga yang, aman, tentram dan damai adalah dambaan setiap orang dalam membina rumah tangga. Negara  Yang Berketuhanan Yang Maha Esa ,Republik Indonesia dijamin oleh Pasal 29 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Oleh karena itu, setiap anggota keluarga harus berpedoman pada agama dalam melaksanakan hak dan kewajibannya. Itu perlu tumbuh dan berkembang terus menerus untuk membangun integritas rumah tangga

Kekerasan Dalam Rumah Tangga

siapapun tidak diperbolehkan melakukan  tindak kekerasan dalam rumah tangga terhadap setiap anggota keluarga dengan alasan sebagai berikut:

a. Kekerasan fisik,

b. Kekerasan psikologis

c.Kekerasan seksual;

d.Penelantaran rumah tangga

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun