Mohon tunggu...
ARMIKO GERRY AFANDY
ARMIKO GERRY AFANDY Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Armiko Gerry Afandy. lahir di Trenggalek, bercita-cita menjadi seorang sastrawan, sastrawan yang menuangkan alam semestanya dalam karya-karya abadi dalam bentuk teks, termasuk ideologi yang dianutnya. Ada banyak orang cerdas yang setinggi langit, tapi selama mereka tidak menulis, mereka akan hilang dalam sejarah. Menulis merupakan salah satu bentuk pengungkapan perasaan yang akan bertahan selamanya, karena tulisan dan politik akan menjadi seni mewujudkan yang tidak mungkin menjadi mungkin dan memperjuangkan kelas sosial.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Mampukah Skema Food Estate Presiden Prabowo Memajukan Ekonomi Indonesia Timur ?

13 Januari 2025   10:27 Diperbarui: 13 Januari 2025   10:27 13
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Presiden Prabowo Subianto bertekad menjadikan Indonesia swasembada pangan  dalam empat tahun ke depan. Program food estate menimbulkan tantangan besar, mengingat kegagalan  berulang kali dari Suharto hingga  Joko Widodo.

Pada masa jabatan Presiden Jokowi, proyek tersebut menyebabkan deforestasi yang meluas dari Sumatera hingga Papua. Di antaranya, program produksi pangan mencakup 770.000 hektar di Kalimantan Tengah, 2 juta hektar di Papua, dan 32.000 hektar di Sumatera Utara.

 Dampaknya bukan pada peningkatan produktivitas pangan, melainkan peningkatan konflik pertanian, kerusakan lingkungan berskala besar, dan bahkan pelanggaran hak asasi manusia.

Proyek ini sebenarnya dimulai sejak tahun 1996 ketika Presiden Suharto mempelopori proyek Pengembangan Lahan Gambut (PLG) Kalimantan Sejuta Hektar. Sayangnya hal itu tidak berhasil dan  kebakaran hutan  terus terjadi selama musim kemarau hingga hari ini.

Kegagalan ini terulang pada tahun 2008 ketika Presiden Susilo Bambang Yudhoyono melaksanakan proyek Merauke Integrated Food and Energy Estate (MIFEE) di Papua. Luasnya mencapai 1,2 juta hektar. Sayangnya, angka kemiskinan  meningkat karena  hutan sagu yang menyediakan makanan bagi masyarakat mulai hilang. Ketika hutan hancur, perburuan menjadi mustahil.

Perkebunan pangan telah dibangun dengan baik di  Papua selama 20 tahun. Sebaliknya, penduduk asli Papua dihukum dengan kelaparan, kemiskinan, dan perampasan tanah  untuk menanam makanan.

Temuan studi FIAN Indonesia menunjukkan bahwa manfaat proyek rekonsiliasi pangan hanya dirasakan oleh kalangan bisnis. Pada saat yang sama, penduduk asli Papua sendiri kehilangan habitat dan hutan sagu mereka.

 Laporan tersebut menemukan bahwa sejak tahun 2010, perkebunan pangan tidak memberikan kontribusi apa pun terhadap pengentasan kemiskinan di tanah yang dirampasnya. Faktanya, konversi lahan secara besar-besaran ini menjadi penyebab utama semakin parahnya permasalahan kemiskinan dan stunting  di Papua.

Menurut data yang disajikan dalam hasil Survei  Gizi Indonesia, angka stunting di Papua 13% lebih tinggi dibandingkan rata-rata  Indonesia. Deforestasi membuat masyarakat kehilangan sumber makanan.

Perkebunan pangan  mengancam keanekaragaman hayati di Indonesia. Misalnya, hutan Papua merupakan rumah bagi beragam flora dan fauna endemik. Papua merupakan rumah bagi sekitar 13.634 spesies, yang mewakili 68% spesies dunia.

Selain itu, habitat orangutan di Kalimantan Tengah dan harimau Sumatera serta beruang madu Malaya di Sumatera Utara juga terancam oleh proyek food estate. Penebangan hutan skala besar untuk perkebunan pangan menghancurkan ekosistem dan keanekaragaman hayati. Hal ini juga menyebabkan perburuan liar spesies langka.

Program Pengembangan Usaha Tani Pangan dilaksanakan sebagai modal produksi terpadu dari hulu sampai hilir, yang dilaksanakan dalam rangka memenuhi kebutuhan pangan sesuai dengan Pasal 1 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan yang mengatur tentang penyelenggaraan usaha pertanian pangan. Undang-Undang Keamanan Pangan.

Undang-undang ini mendefinisikan jaminan sebagai "prasyarat." Untuk menjamin tersedianya pangan yang cukup, dalam jumlah dan mutu yang cukup untuk memenuhi kebutuhan pangan seluruh bangsa sampai ke tingkat perorangan, serta pangan yang aman, beragam, bergizi, merata, dan terjangkau. , serta tidak bertentangan dengan agama negara, kepercayaan, atau budaya. Memungkinkan masyarakat untuk menjalani kehidupan yang sehat, aktif dan produktif secara berkelanjutan

Program Prioritas Nasional ini diluncurkan secara lintas sektor dengan melibatkan Kementerian PUPR, Kementerian KLH, Kementerian Permukiman Perdesaan, Kementerian BUMN, Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian, dan Kementerian  Pertanian.  

Program Food Estates sendiri telah dirancang dan dikembangkan, dan diharapkan dapat dilaksanakan pada tahun 2023. Ini bukan program pertama yang dilaksanakan pemerintah untuk meningkatkan produksi pangan.

Program serupa telah ada sejak tahun 1950-an. Salah satunya dicanangkan oleh pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dengan nama "Merauke Integrated Food and Energy Park" dan dilaksanakan di Merauke dan Papua. Program itu sendiri  jauh kurang berhasil dari yang diharapkan dan akhirnya harus dihentikan.

Dalam upaya konservasi dan pengelolaan lingkungan, tentu saja diperlukan upaya pelestarian lingkungan dengan menjaga keberlanjutan ekologi dan kelangkaan  di beberapa wilayah, terutama di beberapa wilayah yang saat ini tengah dikembangkan dalam Program Kawasan Pangan.

Ada beberapa perangkat penting untuk mengatasi masalah tersebut. Oleh karena itu, peran serta pemerintah dalam menjaga dan melindungi lingkungan hidup di suatu wilayah sangat  besar pengaruhnya terhadap perlindungan lingkungan hidup.

Oleh karena itu, diperlukan peraturan untuk mencegah kerusakan lingkungan. Ke depannya, ketentuan mengenai perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup akan dimasukkan dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor  32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Pemerintah telah mengambil berbagai langkah, termasuk menyempurnakan instrumen hukum, khususnya di bidang lingkungan hidup. Salah satu undang-undang terbaru yang disahkan oleh pemerintah adalah Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup No. 32 Tahun 2009.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun