Program Pengembangan Usaha Tani Pangan dilaksanakan sebagai modal produksi terpadu dari hulu sampai hilir, yang dilaksanakan dalam rangka memenuhi kebutuhan pangan sesuai dengan Pasal 1 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan yang mengatur tentang penyelenggaraan usaha pertanian pangan. Undang-Undang Keamanan Pangan.
Undang-undang ini mendefinisikan jaminan sebagai "prasyarat." Untuk menjamin tersedianya pangan yang cukup, dalam jumlah dan mutu yang cukup untuk memenuhi kebutuhan pangan seluruh bangsa sampai ke tingkat perorangan, serta pangan yang aman, beragam, bergizi, merata, dan terjangkau. , serta tidak bertentangan dengan agama negara, kepercayaan, atau budaya. Memungkinkan masyarakat untuk menjalani kehidupan yang sehat, aktif dan produktif secara berkelanjutan
Program Prioritas Nasional ini diluncurkan secara lintas sektor dengan melibatkan Kementerian PUPR, Kementerian KLH, Kementerian Permukiman Perdesaan, Kementerian BUMN, Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian, dan Kementerian  Pertanian. Â
Program Food Estates sendiri telah dirancang dan dikembangkan, dan diharapkan dapat dilaksanakan pada tahun 2023. Ini bukan program pertama yang dilaksanakan pemerintah untuk meningkatkan produksi pangan.
Program serupa telah ada sejak tahun 1950-an. Salah satunya dicanangkan oleh pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dengan nama "Merauke Integrated Food and Energy Park" dan dilaksanakan di Merauke dan Papua. Program itu sendiri  jauh kurang berhasil dari yang diharapkan dan akhirnya harus dihentikan.
Dalam upaya konservasi dan pengelolaan lingkungan, tentu saja diperlukan upaya pelestarian lingkungan dengan menjaga keberlanjutan ekologi dan kelangkaan  di beberapa wilayah, terutama di beberapa wilayah yang saat ini tengah dikembangkan dalam Program Kawasan Pangan.
Ada beberapa perangkat penting untuk mengatasi masalah tersebut. Oleh karena itu, peran serta pemerintah dalam menjaga dan melindungi lingkungan hidup di suatu wilayah sangat  besar pengaruhnya terhadap perlindungan lingkungan hidup.
Oleh karena itu, diperlukan peraturan untuk mencegah kerusakan lingkungan. Ke depannya, ketentuan mengenai perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup akan dimasukkan dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor  32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Pemerintah telah mengambil berbagai langkah, termasuk menyempurnakan instrumen hukum, khususnya di bidang lingkungan hidup. Salah satu undang-undang terbaru yang disahkan oleh pemerintah adalah Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup No. 32 Tahun 2009.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H