Keputusan untuk tetap tinggal atau tidak memasuki wilayah wabah tidak diartikan sebagai menghindar dan berdiam diri menunggu ajal.
Namun, selalu berupaya untuk meminimalisasi jumlah korban wabah karena nyawa seorang Muslim sangatlah berharga. Negara juga menjamin pelayanan kesehatan berupa pengobaan dan obat secara gratis untuk seluruh rakyat, mendirikan rumah sakit dan laboratorium pengobatan, dan segala hal yang termasuk kebutuhan asasi rakyat, seperti halnya pendidikan dan keamanan (Shabri, 2020).
Dalam hal ini Nabi saw. bersabda: “Jika kalian mendengar wabah di suatu wilayah, janganlah kalian memasukinya. Jika wabah terjadi di tempat kalian berada, jangan kalian tinggalkan tempat itu.” (HR alBukhari). Rasul saw. pun bersabda: “Tha’un itu azab yang dikirimkan Allah kepada Bani Israel atau orang sebelum kalian.
Jika kalian mendengar Tha’un menimpa suatu negeri, janganlah kalian mendatanginya. Jika Tha’un itu terjadi di negeri dan kalian ada di situ, janganlah kalian keluar lari darinya”. (HR al-Bukhari).
Metode karantina di dalam Negara Islam ini telah mendahului semua negara. Ini pula yang dilakukan oleh Khilafah Umar ra. saat terjadi wabah Tha’un pada era kepemimpinannya.
Inilah yang seharusnya diteladani oleh para pemimpin Muslim saat menghadapi wabah. Ketika wabah telah menyebar dalam suatu wilayah, Negara wajib menjamin pelayanan kesehatan berupa pengobatan secara gratis untuk seluruh rakyat di wilayah wabah tersebut.
Negara harus mendirikan rumah sakit, laboratorium pengobatan dan fasilitas lainnya untuk mendukung pelayanan kesehatan masyarakat agar wabah segera berakhir. Negara pun wajib menjamin pemenuhan kebutuhan dasar rakyat, khususnya kebutuhan pangan rakyat di wilayah wabah tersebut.
Adapun orang-orang sehat di luar wilayah yang dikarantina tetap melanjutkan kerja mereka sehingga kehidupan sosial dan ekonomi tetap berjalan. Kedua, mencari tahu mekanisme penyakit dan antisipasi pencegahan. Setiap ciptaan Allah SWT memiliki khasiyat (spesifikasi) yang tetap, termasuk virus.
Dapat dilakukan observasi khasiyat atau qodar dari spesifisitas virus yang beragam yang dapat menimbulkan penyakit dengan dampak mortalitas dan morbiditas beragam. Hal ini dapat menjadi jalan bagi manusia untuk menemukan pengobatan (produksi vaksin) dan antisipasi pencegahan penyakit berbasis bukti.
Pada masa Kekhilafahan Islam, dana wakaf berkontribusi hampir 30% dari pemasukan Baitul Mal. Besarnya dana ini membuat layanan dan penelitian kesehatan menjadi maju karena tidak ada beban untuk mengembalikan keuntungan (Jal’uth, 2020).
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H