Jadi dapat disimpulkan kesehatan adalah keadaan dimana seluruh badan (jasmani), jiwa (rohani) dan sosial bebas dari rasa sakit dan waras sehingga dapat hidup secara produktif dalam sosial dan ekonomi.
Sedangkan pandangan islam terhadap kesehatan adalah dengan mengajak dan menganjurkan untuk menjaga dan mempertahankan kesehatan yang telah dimiliki setiap orang. Anjuran menjaga kesehatan menurut pandangan islam terbagi menjadi dua yaitu tindakan preventif (pencegahan) dan represif (pelenyapan penyakit atau pengobatan). Tindakan preventif atau tindakan pencegahan terhadap kesehatan dengan cara memelihara kesehatan. Rasulullah saw bersabda:
Artinya:Dari Ibnu Abbas ra berkata bahwa Nabi Muhammad bersabda: Banyak manusia merugi karena dua nikmat kesehatan dan waktu luang (HR. Muslim)
Artinya:Rasulullah Saw berdoa: Ya Allah saya berlindung kepada-Mu dari kehilangan karunia Mu dari perubahan kesehatan yang telah Engkau berikan mendadaknya balasan Mu dan dari segala kemurkaan Mu.(HR Muslim)
Berdasarkan pemaparan hadist diatas terdapat dua kenikmatan yang telah dikaruniakan oleh Allah SWT kepada umatNya nemun sering dilupakan oleh manusia adalah nikmat sehat dan nikmat waktu luang. Dimana kedua nikmat tersebut memiliki manfaat untuk mencegah agar tidak sakit.
Dari hadits inu kita dapat mengambil mau idhah untuk senantiasa menjaga kesehatan kita,sehingga kita dapat melaksanakan perintah Allah dengan sebaik baiknya dan menjauhi apa yang dilarang oleh Allah sesuai dengan ketentuan yang telah Allah tetap dalam Al Quran dan al Hadist.
Selain itu, kita sjuga dituntut untik selalu memanfatkaan waktu luang dalam hal kebaikan. Salah satunya dengan selalu berdzikir kepada Allah dan selalu ber istighfar (mohon ampunan) kepada Nya
Dalam uraian diatas bisa didapatkan mencegah tertularnya virus COVID 19 serta cara mengatasi wabah COVID 19 menurut padangan islam terdapat du acara yaitu:
Pertama, tidak meninggalkan dan tidak memasuki wilayah wabah. Metode karantina sudah diterapkan sejak zaman Rasulullah saw sebagai pencegahan penularan wabah agar tidak meluas. Ketika dikarantina, para penderita dijauhkan dari pemukiman penduduk.
Penderita lalu diperiksa secara detail, kemudian dilakukan langkah-langkah pengobatan dengan pantauan ketat. Para penderita diperbolehkan meninggalkan karantina setelah dinyatakan sembuh total.
Rasulullah saw bersabda: “Jika kalian mendengar suatu negeri dilanda wabah, jangan kalian memasukinya. Jika wabah itu terjadi di negeri yang kalian berada di dalamnya, janganlah kalian keluar darinya.” (Muttafaq ‘alayh).