*menciptakan keresahan dan perselisihan publik, yang mudah dilaporkan ke penegak hukum dan menciptakan konflik antara otoritas dan anggota masyarakat.
*Pembatasan kebebasan berpendapat, khususnya menyatakan pendapat dan kritik
Menurut saya, ada beberapa hal yang bisa dilakukan pemerintah dalam melakukan penerapan UU ITE agar dapat menjadi UU yang sesuai dengan kebutuhan dan kemaslahatan masyarakat.
*Mengusulkan agar tindak pidana penghinaan melalui ITE adalah delik aduan sehingga korban yang merasa dirugikan mendapat keadilan namun dengan bukti bukti yang jelas.
*Pemerintah penegak hukum layaknya dapat membedakan yang mana termasuk kritik untuk pemerintah dalam rangka menyampaikan pendapat demi membangun bangsa dan yang mana termasuk dalam pencemaran nama baik.
*Dalam penegakannya benar benar tidak membedakan status, baik pelapor maupun terlapor dalam kondisi ekonomi bagaimanapun harus adil dan tidak memihak.
Kesimpulan yang bisa diambil adalah, sejauh ini perlunya revisi isi dari UU ITE begitupun juga penegakannya dalam masyarakat. Membedakan mana yang termasuk melanggar UU ITE maupun kritik kepada pemerintah. Penegakannya harus dijalankan tanpa menghalangi kebebasan rakyat untuk memberikan kritik yang membangun kepada pemerintah demi kebaikan negara.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H