Mohon tunggu...
Auriel NadifiahFajrin
Auriel NadifiahFajrin Mohon Tunggu... Administrasi - mahasiswa

mahasiswa semester 3 uin khas jember prodi hukum tata negara

Selanjutnya

Tutup

Politik

Seringkali Menjadi Pasal untuk Memidanakan Seseorang, Perlukah Dilakukan Perbaikan UU ITE?

6 April 2023   22:37 Diperbarui: 6 April 2023   22:41 125
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Hadirnya UU ITE, tentu saja tidak terlepas dari berkembangnya penggunaan teknologi di zaman modernn ini. Kejahatan-kejahatan siber yang  saat ini berkembang, merupakan salah satu dampak dari digitalisasi dan hingga membuat berbagai negara membatasi perbuatan-perbuatan di sosial media yang mana dilarang menurut hukum.  Di berbagai sosial media seperti twitter, facebook, maupun instagram dll memang banyak sekali diakses oleh semua orang terutama para remaja yang sebagian besar kesehariannya dihabiskan untuk bermain sosial media tersebut. Tidak heran mengapa banyak sekali yang diduga menjadi penyebar hoax, ujaran kebencian, maupun pencemaran nama baik yang terjadi. Oleh sebab itu, lahirlah sebuah Peraturan Atau yang sekarang lebih dikenal sebagai Undang Undang ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik).

Adapun isi dari UU ITE BAB VII

PERBUATAN YANG DILARANG

Pasal 27

(1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.

(2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian.

(3) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.

(4) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman.

Akan tetapi kehadiran pasal ujaran kebencian, hoax, maupun pencemaran nama baik pada UU ITE justru banyak menuai polemik di kalangan masyarakat karena disebabkan adanya beberapa isi yang cenderung terlihat seperti pasal karet. Karena di ruang publik yang bebas seperti sosial media itu, siapapun dapat mengaksesnya dengan mudah dan siapapun bebas berekspresi. Akan tetapi pada kenyataanya adanya pasal karet dalam UU ITE tersebut berimbas seseorang menjadi dibatasi dalam menyampaikan pendapat bahkan terhadap pendapat yang mengkritik kinerja pemerintahan yang tidak sesuai.

Ada banyak dampak negatif dari UU ITE ini, atau bisa disebut tidak sesuai dengan alasan di ciptakannya UU ini. Misalnya,

*menjadi alat balas dendam bagi sebagian kelompok, bahkan senjata bagi lawan politik

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun