Sementara poliandri jelas-jelas tidak ada ajarannya di dalam Islam. Islam sangat menjaga nasab atau garis keturunan. Seorang perempuan yang poliandri ketika hamil akan kesulitan menentukan siapa bapak dari anaknya. Hal ini namanya merusak nasab.
Poliandri sama dengan perzinahan. Nikahnya tidak sah. Jangankan menikah lagi, perempuan yang sudah dilamar oleh seorang lelaki saja diharamkan menerima lamaran dari lelaki lain.Â
Hal ini sebagaimana yang dikutip oleh al-Hafizh dalam kitab Fathul Bari, bahwa mayoritas ulama mengharamkan hal tersebut. Menyaksikan berbagai kerusakan yang ada, semakin rindu diri ini dengan kebangkitan Islam.
Rindu diriku adanya pengaturan hidup berasaskan akidah Islam. Rindu terterapkannya pendidikan Islam yang mampu membentuk pribadi taat pada diri kaum muslimin.Â
Rindu dengan berlakunya sistem pergaulan Islam yang bisa mencegah perselingkuhan. Rindu pemimpin yang bisa memberi tauladan ketaatan pada Allah swt.Â
Rindu dilaksanakannya sistem sanksi Islam yang bisa membuat pelaku kejahatan jera. Rindu keberkahan hidup. Rindu syariah dalam naungan khilafah.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H