Mohon tunggu...
Arlilia Wahyu Prasitia
Arlilia Wahyu Prasitia Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa Universitas Negeri Yogyakarta Fakultas Ilmu pendidikan prodi Manajemen Pendidikan

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Serangan Teroris di Mabes Polri Jakarta Selatan

18 Oktober 2021   16:11 Diperbarui: 18 Oktober 2021   22:15 211
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Terorisme adalah perbuatan yang menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas, yang dapat menimbulkan korban yang bersifat massal, dan menimbulkan kerusakan atau kehancuran terhadap objek vital strategis, lingkungan hidup, fasilitas publik, atau fasilitas internasional dengan motif ideologi, politik, atau gangguan keamanan.

Memberikan rasa takut di tengah masyarakat merupakan tujuan utama dari aksi teror yang mereka lakukan, mereka biasanya melakukan hal tersebut untuk kepentingan kelompok jaringan terorisme yang mereka ikuti. Umumnya para pelaku aksi teror berusaha memberikan serangan yang mendadak yang sifatnya mengejutkan sehingga tidak ada kesempatan untuk korban membela diri.

Ketua Badan Penanggulangan Ekstrimisme dan Terorisme MUI yang juga Kaprodi Kajian Terorisme Muhammad Syauqillah menjelaskan bahwa, teroris yang muncul di Indonesia belakangan ini terjadi atas dua pola, yaitu berbentuk jaringan seperti Jamaah Ansharut Daulah (JAD) yang satu rumpun dengan ISIS, dan berbentuk metode ‘lone wolf’ atau yang bergerak sendiri.

Pada bulan Maret 2021, media massa Indonesia digemparkan oleh sebuah berita mengenai seorang terduga teroris berupaya melakukan penyerangan di Mabes Polri Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Rabu, 31 Maret 2021, sekitar pukul 16.30 WIB. Polisi menyebutkan bahwa aksi teror tersebut dilakukan oleh seorang perempuan berusia 25 tahun berinisial ZA, berasal dari Ciracas, Jakarta Timur yang merupakan ‘lone wolf’ dan berideologi radikal ISIS. Polisi menemukan bendera ISIS dan tulisan terkait bagaimana perjuangan jihad di Instagram milik ZA. Polisi juga menemukan postingan ZA yang di upload 21 jam sebelum ZA melakukan aksi terornya.

Sebelum aksi teror ini terjadi, polisi sudah mendapatkan rentetan teror secara langsung maupun tidak langsung di markasnya sendiri. Contoh serangan teror secara langsung, seperti serangan di Karanganyar yang terjadi pada 2020 lalu dengan bentuk aksi teror bom bunuh diri yang juga terjadi di Polrestabes Medan, Polrestabes Surabaya, Polresta Surakarta, dan kerusuhan di Mako Brimob Depok. Untuk serangan teror secara tidak langsung dilakukan dengan cara mengirim pesan berantai yang beredar melalui aplikasi WhatsApp.

Mabes Polri Kebayoran Baru, Jakarta Selatan diserang oleh terduga teroris pada Rabu, 31 Maret 2021 sekitar pukul 16.30 WIB yang terekam oleh kamera CCTV dan kamera ponsel. Kejadian ini terjadi setelah polisi menangkap setidaknya 15 orang terduga teroris di sejumlah wilayah, tidak lama setelah serangan bom bunuh diri Gereja Katedral di Makassar pada Minggu, 28 Maret 2021. Dilihat dari rekaman CCTV perempuan berinisial ZA tampak berjalan dari arah pintu masuk pejalan kaki Mabes Polri, yang memang diperuntukkan untuk umum.

ZA mengenakan baju berwarna hitam dan kerudung berwarna biru. ZA juga terlihat membawa sebuah map berwarna kuning dan membawa sebuah tas. ZA berjalan mendekati pos jaga, lalu sempat menanyakan lokasi kantor pos pelayanan kepada salah satu anggota polisi, dan polisi tersebut memberi tahu lokasi kantor pos pelayanan yang dimaksud oleh ZA. Setelah polisi memberi tahu, ZA langsung meninggalkan pos penjaga. 

Beberapa menit kemudian ZA kembali lagi ke pos jaga, lalu ZA terlihat menodongkan sebuah senjata kepada polisi yang berada di dalam pos jaga. Menurut Kapolri, ZA melakukan penembakan sebanyak enam kali. Tembakan tersebut mengarah dua kali ke anggota polisi yang berada di dalam pos, dua kali di luar pos jaga, dan melepaskan dua kali tembakan lagi kepada anggota yang ada di belakangnya.

Setelah ZA melakukan aksinya, polisi kemudian melakukan tindak tegas dan terukur, lalu terduga pelaku dinyatakan tewas ditembak mati oleh aparat kepolisian. Polisi menemukan KTP pelaku dan terungkap pelaku berinisial ZA bernama lengkap Zakiyah Aini, berumur 25 tahun dan berasal dari Ciracas, Jakarta Timur. Berdasarkan hasil temuan polisi, terungkap bahwa Zakiyah merupakan teroris tipe ‘lone wolf’ dan berideologi ISIS, dibuktikan dengan postingan instagram Zakiyah yang terlihat adanya bendera  ISIS. Menurut keterangan polisi, Zakiyah adalah mahasiswa di salah satu kampus dan di drop-out dari kampus tersebut pada semester lima.

Jenazah Zakiyah dilarikan ke Rumah Sakit Polri Keramat Jati, Jakarta Timur sekitar pukul 19.15 WIB setelah ditembak oleh polisi. Wakil Kepala Rumah Sakit Polri Keramat Jati Jakarta Timur, Kombes Umarshahab mengatakan bahwa, penyebab kematian terduga teroris Zakiyah Aini (25) akibat luka tembak di bagian jantung, lalu hasil otopsi langsung diberikan ke penyidik. Setelah proses otopsi dan pemeriksaan DNA selesai, jenazah kemudian diserahkan kepada pihak keluarga.

Jenazah Zakiyah langsung dimakamkan tanpa dibawa ke rumah duka terlebih dahulu. Zakiyah di makamkan di salah satu unit islam TPU Pondok Ranggon. Zakiyah dimakamkan pada hari Kamis, 01 April 2021 sekitar pukul 01.00 WIB. Proses pemakaman juga difasilitasi oleh penyidik Polda Metro Jaya. Pemakaman Zakiyah dihadiri oleh kedua orang tua Zakiyah dan anggota keluarga lain, di antaranya yaitu kakak kandung Zakiyah.

Sebelum melakukan aksi penyerangan di Mabes Polri tersebut, Zakiyah telah menulis di grup WhatsApp keluarga bahwa Ia berpamitan dan meninggalkan surat wasiat untuk keluarga, yang di mana dalam surat wasiat tersebut Zakiyah meminta keluarganya agar meningkatkan ibadahnya kepada Allah SWT. Selain itu, Zakiyah juga menyinggung nama mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama atau yang disebut dengan Ahok. Namun tak hanya itu, Zakiyah juga meminta keluarganya untuk tidak terlibat lagi dengan pemilu. 

Zakiyah menyebut bahwa, orang-orang yang terpilih pada pemilu itulah yang akan membuat hukum tandingan Allah SWT. Menurutnya, demokrasi, Pancasila, UUD, dan pemilu berasal dari ajaran kafir yang jelas musyrik. Zakiyah menasihatkan kepada Ibu dan keluarganya agar semuanya selamat dari fitnah dunia, yaitu demokrasi, pemilu dan tidak murtad tanpa sadar.

Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo menyebutkan bahwa, pelaku penyerangan ke Mabes Polri, Zakiyah Aini adalah ‘lone wolf’. Sebelum Zakiyah Aini, ada sejumlah teror ‘lone wolf’ yang sempat menggegerkan Indonesia. Dikutip dari riset ‘Lone Wolf Terrorism in Amerika : Using Knowledge of Radicalization Pathways to Forge Prevention Strategies’ oleh Mark Hamm dan Ramon Spaaj, sebutan ‘lone wolf’ disematkan pada pelaku yang beraksi sendiri, ‘lone wolf’ juga beraksi tanpa arahan suatu struktur dan dukungan dari pihak kedua atau ketiga.

Kembali pada penjelasan Kapolri, Zakiyah Aini disebut sebagai ‘lone wolf’ dengan ideologi ISIS. Terdapat beberapa kasus teror ‘lone wolf’ selain teror yang dilakukan oleh Zakiyah, antara lain teror bom di Mall Alam Sutra pada tahun 2015, dan perakit bom panci di Bandung pada 2017.

Sejumlah kepolisian daerah di Indonesia, kini meningkatkan kewaspadaan pasca terjadinya aksi pengerangan di Mabes Polri Jakarta. Kapolda Jawa Barat, Irjen Pol Ahmad Dofiri meminta jajarannya untuk meningkatkan keamanan di kantor-kantor polisi. 

Hal yang sama juga di instruksikan oleh Kapolda Banten, Irjen Pol Rudy Hermiyanto yang meminta dilakukannya pemeriksaan ketat kepada setiap orang yang akan masuk ke kantor polisi. Upaya meningkatkan keamanan tersebut, dilakukan dengan mengarahkan masyarakat yang masuk ke kantor polisi untuk tidak membawa barang apa pun. Selain itu, petugas kepolisian juga melakukan pemeriksaan secara ketat.

Berdasarkan pada permasalahan terorisme dapat di tarik kesimpulan dan saran sekaligus pembelajaran akademik, bahwa masalah terorisme merupakan persoalan yang memerlukan sebuah kebijakan yang efektif pada skala nasional dan regional. 

Terlihat bahwa kasus teroris di Indonesia semakin marak terjadi salah satu contohnya, seperti Serangan Teroris di Mabes Polri Jakarta Selatan. Serangan teror yang terjadi di Mabes Polri Jakarta Selatan merupakan potret terorisme yang ada di Indonesia. 

Pelaku telah merencanakan serangan tersebut secara terorganisir yang dapat dilihat dari kronologi yang sudah dijelaskan sebelumnya. Meskipun tidak mengakibatkan adanya korban jiwa, pelaku yang bernama Zakiyah Aini tersebut telah mendapatkan tindak tegas dan terukur dari pihak kepolisian yang menyebabkan pelaku tewas di tempat, namun tindak pidana terorisme tidak hilang begitu saja. 

Dari uraian permasalahan tersebut, sanksi hukuman tindak pidana terorisme disebutkan dalam pasal 6 sampai 16 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang pemberantasan tindak pidana terorisme yang mempunyai hukum pokok berupa pidana mati dan pidana penjara.

Seiring perkembangan teknologi dan informasi, gerakan teroris merekrut anggota baru untuk dijadikan teroris. Mereka semakin gencar menyebarkan ideologinya dan menyerang ke daerah-daerah lain yang ada di Indonesia. 

Dalam menghadapi permasalah ini, maka perlu melibatkan masyarakat agar upaya yang dilakukan dapat terdeteksi, selain itu sebaiknya penegak hukum dalam memberantas aksi terorisme di Indonesia harus mewujudkan perannya secara maksimal dengan memberantas aksi terorisme dan jaringan-jaringan terorisme yang ada, penegak hukum harus selalu mengantisipasi dan persiapan anti teror setiap serangan-serangan yang ada dari aksi terorisme sebelum terjadinya aksi teror dengan upaya deteksi secara dini dari aksi terorisme, dan penegak hukum juga harus selalu melakukan penguatan koordinasi dan kerja sama di antar lembaga dengan pemantapan operasional dan selalu meningkatkan pengaman terhadap area publik dan daerah strategis yang menjadi target kegiatan aksi terorisme.

Cara tersebut diharapkan mampu mengurangi atau bahkan bisa menghilangkan tindakan terorisme.

DAFTAR PUSTAKA

Mengintip Ulang Definisi Terorisme. (2021, Mei 11). Retrieved from GATRA com: https://www.gatra.com/detail/news/511696/hukum/mengintip-ulang-definisi-terorisme

Penembakan Mabes Polri: 'Terduga teroris berideologi ISIS', polisi ungkap identitas perempuan 25 tahun pelaku serangan. (2021, maret 31). Retrieved from bbc news: https://www.bbc.com/indonesia/indonesia-56579674

UU 15 tahun 2003 tentang Penetapan Perppu 1 tahun 2002 tentang Pemberrantasan Tindak Pidana Terorisme Menjadi UU. (2021, April 08). Retrieved from JOGLOABANG: https://www.jogloabang.com/pustaka/uu-15-2003-perppu-1-2002-pemberantasan-tindak-pidana-terorisme-uu

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun