Ridwan, seorang warga Kabupaten Musi Banyuasin Sumatera Selatan, Â menyampaikan kondisi terkait layanan listrik di daerahnya. Di sejumlah desa di Kecamatan Lalan masih mengalami pemadaman listrik selama berhari-hari.Â
Â
Â
Menguasai Bukan Memiliki
Hal tersebut, tutur Ridwan, sudah sering dilaporkan ke Perusahaan Listrik Negara (PLN). Namun warga belum memperoleh tindak lanjut yang memadai. Curhat ini mengemuka dari salahsatu peserta Webinar Nasional CIDES ICMI, Dewan Pakar ICMI Pusat, dan ICMI Orwil Sumatera Selatan "Membingkai Pola Sinergi Pengelolaan Ketenagalistrikan", Jumat, 18 November 2022. Â Â Â
Mengutip Kompas.com (07/10/2022), Â PLN memperoleh penyertaan modal negara (PMN) dari pemerintah sebesar Rp 10 triliun di tahun 2023 untuk penugasan membangun infrastruktur listrik di daerah tertinggal, terdepan dan terluar (3T). Tantangan Penyediaan listrik untuk daerah 3T antara lain, infrastruktur belum memadai, dan secara kalkulasi ekonomi cukup sulit. Untuk itu, PLN akan memanfaatkan dukungan PMN untuk mendorong proyek tersebut. ("Dapat PMN Rp 10 Triliun, PLN Sudah Petakan Wilayah 3T yang Belum Teraliri Listrik").
Pakar Hukum BUMN DR. Bahrul Ilmi Yakup, SH., MH., CGL mengatakan, Negara memiliki kewenangan dalam ketenagalistrikan yang termaktub dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 Pasal 33 Â Ayat (1), (2), dan (3). Bingkai kewenangan ini menelurkan hak negara menguasai sumber daya yang menyangkut hajat hidup orang banyak. Kewenangan negara bisa di-break down dalam 5 bentuk hak.
"Pertama, untuk menguasai. Negara tidak memiliki tapi menguasai tenaga listrik. Itu dua hal yang berbeda. Kedua, wewenang mengurus. Ketiga, hak memperuntukkan. Keempat, hak mengawasi. Kelima, hak mengatur," bebernya. Â
Selanjutnya, dalam Pasal 28I ayat (4) Negara berkewajiban melindungi hak warga negara atas penghidupan yang layak, dan hidup sejahtera. Dua kewajiban ini terkait dengan hak rakyat memperoleh layanan ketenagalistrikan yang cukup, andal, berkelanjutan, terjangkau, dan adil. Â Â Â
Â
Pola Sinergi Negara dan SwastaÂ
Anggota Komisi VII DPR RI Dr. Ir. Andi Yuliani Paris, M.Sc menjabarkan peran para pemangku kepentingan dalam penyediaan listrik. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2009 Tentang Ketenagalistrikan, Pasal 11 butir (1) menyebutkan, penyediaan tenaga listrik dilaksanakan badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, badan usaha swasta, koperasi, dan swadaya masyarakat yang berusaha di bidang penyediaan tenaga listrik. Butir (2): Badan usaha milik negara diberi prioritas pertama melakukan usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum.
Di ayat berikutnya berbunyi, Pemerintah atau pemerintah daerah, sesuai kewenangannya, memberi kesempatan badan usaha milik daerah, badan usaha swasta, atau koperasi sebagai penyelenggara usaha penyediaan tenaga listrik terintegrasi untuk wilayah yang belum mendapatkan pelayanan tenaga listrik.
"Jadi, payung hukumnya sebenarnya ada, dan kita berharap pelan-pelan bisa dilaksanakan," imbuh Andi. Â Â
Kemudian, Perpres 4 Tahun 2016 tentang Percepatan Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan  Pasal 3 menyebutkan, (1) Pemerintah menugaskan PT PLN (Persero) untuk menyelenggarakan Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan (PIK). (2) Pembinaan teknis penyelenggaraan PIK oleh PT PLN (Persero) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ESDM.
Hal ini menjadi bahasan menarik, lanjut Andi, di mana UU RI No. 30 Tahun 2009 sebenarnya memberi ruang bagi pihak swasta. Sedangkan, Â Perpres 4 Tahun 2016 Pasal 3 masih mengunci bahwa penyelenggara ketenagalistrikan hanya PLN.
Untuk itu, Bahrul mendorong Pemerintah dan PLN melengkapi pengaturan supaya lebih jelas, relaks, dan akomodatif terhadap kepentingan pihak lain yang ingin ikut dalam usaha ketenagalistrikan. Selama proses pengaturan itu belum lengkap, lanjut Bahrul, PLN harus cermat dan cekatan mengakomodir best practice yang sudah ada. Misal, pelayanan ketenagalistrikan yang dilakukan PT. Muba Electric Power dan PT. Miota Internasional Teknologi di daerah Banyuasin.
Direktur PT. Muba Electric Power Agus Raflen, ST, M.Si memaparkan perihal Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (IUPTL) yang saat ini masih terkendala. Khususnya mengenai pelepasan wilayah usaha dari PLN, sebagai dasar rekomendasi Gubernur Provinsi Sumatera Selatan kepada Kementerian ESDM, dalam hal ini, Ditjen Ketenagalistrikan. PT. Muba Electric Power berharap pihaknya memperoleh solusi untuk masalah tersebut.
"Harapan kami, pihak PLN bisa membantu menyesaikan masalah ini," ujarnya. Â
Merespon hal tersebut, Direktur Perencanaan Korporat dan Pengembangan Bisnis PLN Hartanto Wibowo menyampaikan, baik PLN maupun PT. Muba Electric Power memiliki tujuan sama yakni menyediakan listrik yang andal, murah, affordable, dan kualitas terbaik untuk rakyat. Terkait IUPTL, PLN mendukung proses analisis yang dilakukan Kementerian ESDM. Â
"Teman-teman di ESDM melakukan analisis, dan kami memberikan analisis dari sisi kepentingan nasional. Tentu kami memberikan support ke teman-teman di ESDM," tandas Hartanto.
Hadir dalam Webinar Nasional CIDES ICMI, Direktur CIDES ICMI Prof. Dr. Andi Faisal Bakti sebagai pengantar webinar yang dibuka Ketua Umum ICMI Prof. Dr. Arif Satria. Hadir juga sebagai narasumber, Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Pemkab. Musi Banyuasin Drs. Yusuf Amilin, M.Si., dan CMO PT. Miota Internasional Teknologi Hilman Budiyadi. Â Moderator Webinar Nasional CIDES ICMI oleh Peneliti Senior CIDES ICMI Drs. M. Rudi Wahyono, Dipl. Env., MMA.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H