Â
Pola Sinergi Negara dan SwastaÂ
Anggota Komisi VII DPR RI Dr. Ir. Andi Yuliani Paris, M.Sc menjabarkan peran para pemangku kepentingan dalam penyediaan listrik. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2009 Tentang Ketenagalistrikan, Pasal 11 butir (1) menyebutkan, penyediaan tenaga listrik dilaksanakan badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, badan usaha swasta, koperasi, dan swadaya masyarakat yang berusaha di bidang penyediaan tenaga listrik. Butir (2): Badan usaha milik negara diberi prioritas pertama melakukan usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum.
Di ayat berikutnya berbunyi, Pemerintah atau pemerintah daerah, sesuai kewenangannya, memberi kesempatan badan usaha milik daerah, badan usaha swasta, atau koperasi sebagai penyelenggara usaha penyediaan tenaga listrik terintegrasi untuk wilayah yang belum mendapatkan pelayanan tenaga listrik.
"Jadi, payung hukumnya sebenarnya ada, dan kita berharap pelan-pelan bisa dilaksanakan," imbuh Andi. Â Â
Kemudian, Perpres 4 Tahun 2016 tentang Percepatan Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan  Pasal 3 menyebutkan, (1) Pemerintah menugaskan PT PLN (Persero) untuk menyelenggarakan Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan (PIK). (2) Pembinaan teknis penyelenggaraan PIK oleh PT PLN (Persero) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ESDM.
Hal ini menjadi bahasan menarik, lanjut Andi, di mana UU RI No. 30 Tahun 2009 sebenarnya memberi ruang bagi pihak swasta. Sedangkan, Â Perpres 4 Tahun 2016 Pasal 3 masih mengunci bahwa penyelenggara ketenagalistrikan hanya PLN.
Untuk itu, Bahrul mendorong Pemerintah dan PLN melengkapi pengaturan supaya lebih jelas, relaks, dan akomodatif terhadap kepentingan pihak lain yang ingin ikut dalam usaha ketenagalistrikan. Selama proses pengaturan itu belum lengkap, lanjut Bahrul, PLN harus cermat dan cekatan mengakomodir best practice yang sudah ada. Misal, pelayanan ketenagalistrikan yang dilakukan PT. Muba Electric Power dan PT. Miota Internasional Teknologi di daerah Banyuasin.
Direktur PT. Muba Electric Power Agus Raflen, ST, M.Si memaparkan perihal Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (IUPTL) yang saat ini masih terkendala. Khususnya mengenai pelepasan wilayah usaha dari PLN, sebagai dasar rekomendasi Gubernur Provinsi Sumatera Selatan kepada Kementerian ESDM, dalam hal ini, Ditjen Ketenagalistrikan. PT. Muba Electric Power berharap pihaknya memperoleh solusi untuk masalah tersebut.
"Harapan kami, pihak PLN bisa membantu menyesaikan masalah ini," ujarnya. Â
Merespon hal tersebut, Direktur Perencanaan Korporat dan Pengembangan Bisnis PLN Hartanto Wibowo menyampaikan, baik PLN maupun PT. Muba Electric Power memiliki tujuan sama yakni menyediakan listrik yang andal, murah, affordable, dan kualitas terbaik untuk rakyat. Terkait IUPTL, PLN mendukung proses analisis yang dilakukan Kementerian ESDM. Â