Mohon tunggu...
Jingga Kelana
Jingga Kelana Mohon Tunggu... Arkeolog -

Lulusan Program Studi Arkeologi, FIB Udayana

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

Posisi Masyarakat Hindu dalam UU Cagar Budaya

21 Maret 2017   09:41 Diperbarui: 21 Maret 2017   10:20 537
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Lingga duplikat di Situs Gumuk Payung | DOKPRI

Saya baru membaca laporan tentang rusaknya Situs Gumuk Payung itu kemarin (20/3/2017) setelah didisposisi oleh atasan. Laporan diajukan oleh tiga Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang intinya tidak terima atas pengerusakan atau pemugaran atas situs yang berada di Kecamatan Sempu tersebut. Sebenarnya mengenai kasus ini sudah pernah dilakukan pertemuan guna mendapatkan titik temu dan memang di antara pihak yang berkepentingan sudah mencapai kesepakatan. Namun sayang kesepakatan yang sudah dibuat masih jalan di tempat.

Sebenarnya ini bukan kasus yang pertama karena kasus serupa juga pernah terjadi di Situs Penanggungan. Ketika itu (Agustus 2015), ada seorang oknum masyarakat dari Bali yang membangun candi di kawasan situs tanpa seizin pihak terkait (dalam hal ini Gubernur Jawa Timur) karena Situs Penanggungan sudah ditetapkan sebagai Cagar Budaya Provinsi. Belajar dari kedua kasus di atas, kiranya saya dalam hal ini perlu untuk memberikan pemahaman yang benartentang posisi umat Hindu dalam pengelolaan cagar budaya sesuai denganundang-undang Nomor 11 tahun 2010.

Berdasarkan undang-undang Nomor 11 tahun 2010 tentang cagar budaya sebenarnya semua sudah diatur dengan jelas, meskipun istilah “umat/orang/masyarakat Hindu” tidak disebutkan secara gamblang. Umat Hindu wajib memelihara cagar budaya karena pasal 75  ayat (1) dan pasal 76 menyebutkan bahwa setiap orang wajib memelihara cagar budaya yang dimiliki dan/atau dikuasainya. Pemeliharaan dilakukan dengan cara merawat cagar budaya untuk mencegah dan menanggulangi kerusakan akibat pengaruh alam dan/atau perbuatan manusia. Pemeliharaan cagar budaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan di lokasi asli atau tempat lain, setelah lebih dahulu didokumentasikan secara lengkap.

Perawatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan pembersihan, pengawetan, dan perbaikan atas kerusakan dengan memperhatikan keaslian bentuk, tata letak, gaya, bahan, dan/atau teknologi cagar budaya.

Lebih lanjut, masyarakat Hindu boleh memanfaatkan cagar budaya karena di dalam pasal 85 disebutkan bahwa pemerintah, pemerintah daerah, dan setiap orang dapat memanfaatkan cagar budaya untuk kepentingan agama, sosial, pendidikan, ilmu pengetahuan, teknologi, kebudayaan, dan pariwisata. Pasal 87 menyebutkan, cagar budaya yang pada saat ditemukan sudah tidak berfungsi seperti semula dapat dimanfaatkan untuk kepentingan tertentu. Pemanfaatan cagar budaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan izin pemerintah atau pemerintah daerah sesuai dengan peringkat cagar budaya dan/atau masyarakat hukum adat yang memiliki dan/atau menguasainya.

Namun, masyarakat Hindu hendanya juga harus selalu mengingat pasal 86 yang menyatakan, pemanfaatan yang dapat menyebabkan terjadinya kerusakan wajib didahului dengan kajian, penelitian, dan/atau analisis mengenai dampak lingkungan!!.

Imbas dari sikap "semau gue" seperti kasus di atas adalah sering terjadinya aktivitas vandalisme, baik yang disengaja maupun dengan alasan pemugaran atau perbaikan suatu bangunan bersejarah. Vandalisme dalam konteks arkeologi dimaknai sebagai aktivitas penambahan, penghapusan, atau pengubahan isi dan esensi dari suatu bangunan  atau tinggalan arkeologis. Aktivitas tersebut sebagai bukti betapa rendahnya kesadaran dan kepedulian masyarakat terhadap benda cagar budaya.

Maukah?

Ada anekdot, apakah hidup kita bergantung kepada siapa presidennya, siapa gubernurnya, siapa bupati/wali kotanya? Sudah, ndak usah néka-néka. Terus terang saja bahwa hidup kita sangat tergantung pada lampu merah. Sětopan atau lampu bang jo kalau istilah lainnya.

Banyak orang ngamuk gara-gara pacarnya terlambat. Padahal, niat ingsun-nya ndak telat. Tetapi, gara-gara lampu bang jo ngadhat, atau nyala lampu merah terlalu lama dibanding hijaunya, bubar mawut suatu janji sir-siran.

Itu ndak hanya berlaku di traffic light padat merayap dalam kota. Ada juga, jauh di luar kota yang lampu bang jo-nya bikin macet. Soalnya di situ wira-wir ibus-bus rombongan pariwisata, truk gandeng, trailer, sampai tronton. Lampu sudah hijau, sudah boleh lewat, eh, masih ada ekor truk gandeng yang mbegegeg nanggung di perempatan.

Sebab mandhek-nya macam-macam, kadang si sopir truk ujug-ujug kejang-kejang teringat mbarek janda kembang di kampung. Kadang supir truk mandhěk mangu lantaran di terik persimpangan tiba-tiba dia heran, kok bisa ya, seorang yang pincang dan bertubuh kurus kerempeng jadi arkeolog.

Akan tetapi, kemacetan setelah lampu hijau nyala itu ndak hanya gara-gara supir truk. Sering juga di situ ada wong édan. Dandanannya seperti Minak Jingga, maca undang-undang cagar budaya ndhik tengah-tengah perempatan. Keruan jadi tontonan. Panjang mengularlah antrean kendaraan yang mestinya sudah bisa berangsur laju.

Sinisme historis dalam melihat kondisi manajemen sumberdaya arkeologi di daerah sudah memenuhi kepala saya sejak tahun 2012 ketika pertama kali turun ke wilayah Banyuwangi. Tampuk pemerintahan sudah ganti berulang kali, tapi kenapa penanganan di ranah itu tidak kunjung terselesaikan dengan baik. Saya rasa saban pemerintah daerah mampu mengurusnya dan melaksanakan segala ketentuan yang ada di dalam UU No. 11/2010. Persoalan kemudian mulai muncul ketika kalimat pertanyaan beralih menjadi maukah mereka melaksanakannya?.

Keganjilan demi keganjilan dan ketidakpedulian pemerintah daerah kabupaen/kota semakin kentara ketika awal tahun 2015 saya menghadiri rapat pembinaan dan dengar pendapat bersama Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Jawa Timur di Surabaya. Banyak teman-teman dari kabupaten lain yang menyoal tentang kekurang siap-sigapan pemerintah kabupaten/kota dalam mengelola cagar budaya.  

Sebenarnya kasus Penanggungan dan Gumuk Payung dapat ditanggulangi apabila kita mau “melepas baju” yang melekat erat di tubuh ini, dan mulai duduk bersama untuk menyamakan persepsi. Sebab, pasal 96 menyebutkan bahwa pemerintah dan pemerintah daerah sesuai dengan tingkatannya mempunyai wewenang (di antaranya): menetapkan etika pelestarian cagar budaya; mengkoordinasikan pelestarian cagar budaya secara lintas sektor dan wilayah; menyelenggarakan kerja sama pelestarian cagar budaya; mengadakan penyidikan kasus pelanggaran hukum; menghentikan proses pemanfaatan ruang atau proses pembangunan yang dapat menyebabkan rusak, hilang, atau musnahnya cagar budaya, baik seluruh maupun bagian-bagiannya.

Poin penting yang dapat dilakukan oleh lembaga keagamaan Hindu berkaitan dengan hal ini adalah melakukan kerja sama dengan pemerintah daerah. Saya mengharapkan, pengurus Peradah di daerah melakukan sosialisasi pelestarian warisan budaya karena sesuai dengan amanat UU No. 11/2010 eksekusi lebih ditekankan kepada personalia yang ada di daerah, sedangkan pada tingkat pusat sifatnya hanya mem-back upsaja. Program ke depan, lembaga agama Hindu memang perlu untuk membentuk tim khusus yang berkonsentrasi di ranah itu. Kalau personalia di daerah tidak siap dengan segala konsekuensinya, ya tamatlah sudah riwayatmu!

Ah, apa gunanya mempercakapkan kasus-kasus semacam ini. Paling sebentar lagi juga menguap! Sungguh pahit, kekecewaan yang teramat pahit! Pedih rasa hati mengenangkannya kembali. Kami di sini sebenarnya tidak ingin membicarakannya lagi, tetapi diam tidak selalu berarti mengiyakan atau menyerah untuk melepaskan semuanya. Hai masa lalu peradabanku, dalam nada debat berbuih kekecewaan yang kau mainkan, terasa ada kekosongan yang tak terduga dan entah selanjutnya…

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun