Mohon tunggu...
Arka Ardhyansah
Arka Ardhyansah Mohon Tunggu... Full Time Blogger - Content Writer

Butuh Arka! : arkardhy@protonmail.ch // Tulislah apa yang ingin kau tulis, tak harus sekarang di gunakan mungkin berguna di kemudian hari, jangan di pikirkan tuangkan saja semua dalam barisan kata-kata, Aku Berpikir maka aku ada. #CatatanArka //

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Rentetan Kejadian Teror oleh Aman Abdurrahman, Hingga Vonis "Hukuman Mati" menghampiri

19 Mei 2018   00:28 Diperbarui: 18 Maret 2019   02:43 910
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Selesai pada hari ini Jumat, 16 Mei 2018 sosok gembong teroris ternama yang namannya di gaungkan secara akbar oleh Organisasi Teroris JAD yang di perkasai ISIS tak berkutik dan di jatuhi hukuman mati oleh hakim mengutip dari CNN Indonesia sosok Aman Abdurrahman ini ternyata mempunyai sebuah rekam jejak yang lumayan panjang hingga akhirnya harus berhadapan dengan hukum di meja hijau persidangan.

Inilah 7 Rentetan kejadian terror yang menyeret nama Aman Abdurrahman hingga ia harus lapang dada menerima vonis hakim dan harus di jatuhi hukuman mati.

1.  DI TANGKAP KARENA ULAH SENDIRI

Pemimpin Jamaah Ansharut Daulah atau JAD ini pertama kali dikenal akibat bom rakitan yang meledak di rumah kontrakannya, Kampung Sindang Rasa, Kelurahan Suka Maju, Cimanggis, Depok, Jawa Barat pada 2004. Ia pun divonis tujuh tahun penjara terkait kasus ini.

Jadi Aman untuk pertama kalinya masuk penjara akibat kesalahannya sendiri kala itu yang harus mendekam akibat meledakan bom rakitannya sendiri di rumah kontrakannya pada 2004.

2. TERSANDUNG KASUS KAMP MILITER ACEH

Aman, yang dikenal dengan julukan "Bapak Tafkiri Indonesia" itu terbukti membantu kegiatan terorisme di Aceh dengan memberikan sumbangan dana sebesar Rp 20 Juta dan US$100

Dengan dana uang sebanyak itu Aman memperkasai gerakan-gerakan radikalis baru di Aceh Besar dalam pelatihan militer di Jalin Jantho pada 2010. Pengadilan pun memvonis Aman dengan pidana sembilan tahun penjara.

Referensi : Merdeka dot com
Referensi : Merdeka dot com

3. DI TENGARAI TERLIBAT BOM THAMRIN JAKARTA

Densus 88 memeriksa Aman terkait serangan teror di kawasan Thamrin, Jakarta Pusat pada 14 Januari 2016. Dia diduga berperan dalam memberikan ide untuk melancarkan serangan teror yang terjadi di 'jantung' kota Jakarta tersebut.

Aman yang harusnya mendapatkan grasi malah harus kembali merasakan sesaknya Markas Korps Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat setelah di jemput paksa Densus 88.

Hingga akhirnya, Densus 88 pun resmi menetapkan sekaligus menahan Aman sebagai tersangka pada Jumat 18 Agustus 2017. Bom Thamrin merupakan kasus terorisme ketiga yang disangkakan polisi kepada pria kelahiran 5 Januari 1972 ini.

4. KASUS YANG MELIBATKAN IA KEMBALI TERULANG

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun