Tanpa adanya suatu kesadaran hukum dalam setiap Masyarakat atau suatu golongan maka hukum akan tetap beku. Untuk itu Masyarakat dianjurkan untuk memiliki kesadaran akan pentingnya hukum yang berlaku dalam Masyarakat guna mengatur dan menjadikan Masyarakat sebagai makhluk sosial yang taat hukum.
 Keempat faktor ini akan berjalan sebagaimana mestinya jika dijalankan oleh seseorang pemimpin atau aparatur penegak hukum yang tepat dalam artian memiliki jiwa yang penuh tanggungjawab, professional, mentalitas yang tidak diragukan, bijaksana, mempunyai karakter dan berakhlak baik, disiplin, jujur, serta sederhana dan merakyat.
2. Berikan contoh pendekatan sosiologis dalam studi hukum ekonomi syariah?Â
 Adanya teori mengenai sosiologi hukum membawa pengaruh bagi kehidupan sosial manusia. Seperti contohnya, Sosiologi mampu menempatkan posisinya dalam kegiatan mu'amalah. Mu'amalah berarti suatu akad transaksi jual beli antara penjual dan pembeli guna memnuhi kebutuhan hidupnya.
 Dalam hal ini, sosiologi memberi peran serta berupa bagaimana cara mengatur tingkah laku, Tindakan, sikap, perbuatan, etika dalam melakukan transaksi mu'amalah yang sesuai dengan syariat dan kaidah hukum yang berlaku. Selain itu, sosiologi membantu dalam pembentukan karakter manusia menjadi makhluk sosial yang memiliki sifat mengedepankan kejujuran, berlaku adil, dan menghargai perbedaan guna mencapai tujuan bersama atau kemaslahatan bersama.
3. Apa kritik legal pluralism terhadap sentralisme hukum dalam masyarakat dan apa kritik progressive law terhadap perkembangan hukum di Indonesia?
a. Kritik legal pluralism terhadap sentralisme hukum dalam Masyarakat
 Legal pluralism sebagai pemahaman mengenai adanya beberapa aturan hukum dalam masyarakat, sedangkan sentralisme hukum merupakan pemahaman yang menyatakan bahwa hukum negara berlaku untuk semua orang diwilayahnya. Perbedaan tersebut tentu saja menuai kritik terhadap legal pluralism terhadap sentralisme hukum, yaitu:
1) Â Pluralism hukum tidak secara tegas memberikan batasan hukum yang akhirnya dapat membuat Masyarakat terkadang melakukan hal sewenang-wenang dan melakukan pelanggaran hukum.
2) Â Pluralism hukum tidak memperhatikan faktor sosio-ekonomi makro yang mempengaruhi sentralisme hukum dan pluralism hukum.
3) Pluralism dikatakan hanya dipakai sebagai alat untuk memahami kenyataan hukum dalam suatu Masyarakat saja.