Mohon tunggu...
Arjun Nasrulloh
Arjun Nasrulloh Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Saya Mahasiswa progam studi Hukum Ekonomi Syariah di Universitas Islam Negeri Raden Mas Said Surakarta

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Sosiologi Hukum (Muhammad Julijanto, S.Ag., M.Ag) Tugas UTS

1 November 2023   23:01 Diperbarui: 1 November 2023   23:01 71
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

-Ditulis oleh -

Arjun Fadly Nasrulloh_212111165, guna memenui tugas Sosiologi Hukum dosen pengampu Muhammad Julijanto, S.Ag., M.Ag

1.Kumpulan 5 pengertian sosiologi Hukum dari para ahli

  • sosiologi hukum menurut Soejono Soekanto, suatu cabang ilmu pengetahuan yang secara analistis dan empiris menganalisis atau mempelajari hubungan timbal balik antara hukum dengan gejala-gejala sosial lainnya.
  • sosiologi hukum menurut R. Otje Salman, ilmu yang mempelajari hubungan timbal balik antara hukum dan gejala-gejala sosial lainnya secara empiris dan analistis.
  • sosiologi hukum menurut Mochtar Kusumaatmadja, ilmu pengetahuan yang menitik beratkan pada kaidah dan asas di dalam kehidupan manusia. Hingga akhirnya disiplin ilmu ini akan membawa ketentraman dan keteraturan bersama antar masyarakat.
  • sosiologi hukum menurut H.L.A Hart, merupakan suatu konsep yang di dalamnya mengandung unsur-unsur kekuasaan yang di dalamnya terdapat gejala hukum dari kehidupan bermasyarakat.
  • sosiologi hukum menurut Soetandyo Wignjosoebroto, merupakan kajian sosiologi yang memusatkan perhatiannya pada masalah hukum sebagaimana terwujud sebagai kajian dari kehidupan masyarakat.

2. Rumuskan pengertian Sosiologi Hukum menurut anda

Sosiologi hukum menurut saya merupakan suatu peraturan yang tumbuh didalam Masyarakat untuk mengatur tingkah laku masyarakatnya baik secara empiris maupun normative. Sosiologi hukum ada agar Masyarakat dalam menjalankan kehidupan sosial tidak menimbulkan masalah atau problem dengan Masyarakat lainnya. Untuk itulah perlu adanya sosiologi hukum yang tumbuh dalam Masyarakat.

3. Berikan contoh analisis yuridis empiris dan yuridis normative

-Contoh analisis yuridis empiris-

Yuridis empiris merupakan hukum yang ada dan hidup dalam Masyarakat. Ini merupakan suatu tujuan untuk dapat melihat dan mengatur bagaimana ketaatan menjalankan hukum di Masyarakat.

Contoh dari yuridis empiris yaitu mengenai perilaku Hukum Ekonomi Syariah yang mana dapat dilihat dari kasus korupsi. Korupsi dapat menjadikan pertumbuhan ekonomi terganggu sehingga perkembangan sosial juga berdampak akan adanya korupsi tersebut. Korupsi juga membuat kesenjangan sosial dalam Masyarakat semakin nyata, dimana yang kaya akan semakin kaya dan yang miskin akan semakin miskin.

-Contoh analisis yuridis normative-

Yuridis normative merupakan suatu aturan hukum yang bersifat normative atau law in book. Yuridis normative mengatur bagaimana asas-asas hukum dan untuk mengkaji literatur yang terkait dengan hukum. Seperti jika terjadi peristiwa hukum maka bagaimana Upaya untuk menyelesaikan peristiwa hukum tersebut dengan mencari di undang-undang, buku, atau yang lainnya.

Contoh dari yuridis normative yaitu terkait pada kasus korupsi sebelumnya. Dimana korupsi mendapat pengaturan dalam hukum dan undang-undang yang berlaku. Kasus korupsi seharusnya mendapat perhatian dari pemerintah. Pencegahan korupsi diatur lebih lanjut dalam UU No. 3 tahun 1971 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, UU No. 20 tahun 2001 jo UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Korupsi juga dirasa melanggar norma-norma yang berlaku dalam Masyarakat seperti:

  • norma sosial, korupsi dikatakan melanggar norma sosial karena telah melanggar ketentuan dalam Masyarakat dan hukuman yang didapatkan dapat terjadi pengucilan.
  • Norma hukum, korupsi telah melanggar ketentuan hukum yang berlaku dan akibatnya pelaku korupsi dapat dikenai sanksi yang ada.

4.Contoh pemikiran hukum Max Weber, HLA..Hart

 -pemikiran hukum Max Weber-

Max Weber berasal dari jermal terkenal dengan pemikiran sosiologi modern, berasumsi bahwa hukum berhubungan dengan norma hukum yang mengatur bagaimana cara bertingkah laku Masyarakat yang berarti bagi pelaku hukum.

Dalam pandangannya, Max Weber juga memandang bahwa hukum dijadikan sebagai suatu kaidah dan aturan. Menurutnya dalam hukum harus terdapat unsur yang harus ada didalamnya. Unsur tersebut yaitu hukum yang merupakan kesepakatan valid dalam suatu kelompok dan jaminan dengan suatu perlengkapan pemaksa. Selain itu Max Weber juga mengamati beberapa aspek seperti ekonomi moneter, sistem kapitalis dan Hukum sebagai ekspresi kekuasaan.

-Pemikiran hukum HLA..Hart-

HLA..Hart memandang bahwa hukum dijadikan sebagai gabungan antara peraturan primer dan sekunder. Peraturan primer mengatur mengenai perilaku manusia, sedangkan peraturan sekunder mengatur mengenai aturan primer.

HLA..Hart juga memberikan pemikirannya dimana model hukum bersifat tatanan yang memaksa tidak memenuhi beberapa sifat esensial dari tatanan hukum. Kondisi tersebut disebabkan oleh UU yang hanya berlaku bagi pihak lain, tidak dapat diartikan sebagai perintah yang diperkuat dengan ancaman.

5. Tulis hasil review dan inspirasinya 

Dalam mempelajari sosiologi hukum kita dapat mengetahui cara menyikapi gejala sosial yang terjadi dalam Masyarakat. Beragam permasalahan sosial dapat ditelaah dengan sosiologi hukum, seperti contohnya pada kasus korupsi yang telah dijabarkan diatas, bahwa sosiologi berperan dalam mengamati kasus tersebut lewat pemahaman yuridis empiris dan yuridis normative. Adanya kedua pemahaman tersebut mengajarkan tentang bagaimana hukum dapat berjalan di Masyarakat, apa hukum yang mengatur tentangnya, bagaimana solusi menghadapi kasus tersebut, dan lainnya.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun