Mohon tunggu...
Arjun Nasrulloh
Arjun Nasrulloh Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Saya Mahasiswa progam studi Hukum Ekonomi Syariah di Universitas Islam Negeri Raden Mas Said Surakarta

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Review Artikel "Pernikahan Dini di Lereng Merapi dan Sumbing"

24 Oktober 2023   15:25 Diperbarui: 24 Oktober 2023   15:34 67
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Arjun Fadly Nasrulloh_212111165

-Identitas Artikel-

Judul Artikel     : Pernikahan Dini di Lereng Merapi dan Sumbing

Penulis                : Muhammad Julijanto

Jurnal                   : Al-Ahwal, Jurnal Hukum Keluarga Islam

Volume dan Halaman     : Vol 13, No 1 dan Halaman 1-9

Tahun                  : 2020

-Hasil Review-

Dalam sistem kehidupan di kecamatan Selo, Boyolali, para warga mayoritas menjalani kehidupannya sebagai petani yang mengakibatkan mereka tidak mau merantau ke kota, selain itu para warga yang beragama islam memiliki pola kehidupan dari segi agama yang bercorak tradisional. Budaya Jawa di kecamatan Selo ini juga sangat kental, hal itu mengakibatkan beragam permasalahan sosial seperti salah satunya pernikahan dini. Pernikahan dini dilakukan oleh seseorang yang masih dibawah umur yang mana pernikahan dini ini disebabkan karena peristiwa tertentu yang memaksa mereka untuk melangsungkan pernikahan tersebut salah satunya faktor ekonomi. Selain itu ada juga faktor kesengajaan seperti hamil diluar nikah.

Tercatat bahwa mengenai kasus pernikahan dini menempati angka yang cukup tinggi. Apalagi di Kecamatan Selo yang kemungkinan besar pernikahan dini dikatakan sebagai hal yang wajar karena mereka beranggapan bahwa orang yang menikah muda berarti sudah mampu untuk hidup berumah tangga. Didaerah tersebut, untuk melaksanakan pernikahan tidak harus telah mengenyam Pendidikan yang tinggi terlebih dahulu. Para orangtua juga mempunyai anggapan bahwa apabila anaknya sudah ada yang menanyakan berarti dianggap suatu kebanggaan bagi mereka. Tak hanya itu, anggapan bahwa anak adalah beban hidup orangutua juga berlaku di daerah ini sehingga dapat mendorong pikiran orangtua untuk mempercepat pernikahan putrinya.

Pernikahan dini tak seharusnya dilakukan karena ini dapat berdampak pada mental serta psikis seorang anak. Pernikahan dini juga merusak citra bangsa. Untuk itu, dalam menekan dan mencegah pernikahan dini diperlukan suatu peraturan dan kebijakan yang tegas mengenai larangan pernikahan dini. Usaha ini juga telah diupayakan oleh warga Lereng Merapi dan Sumbing yang mana pada tahun 2018 mereka telah membuat kebijakan larangan pernikahan dini dengan dibantu oleh petugas KUA. Pihak KUA turut serta dalam berbagai Upaya agar angka pernikahan dini dapat turun, seperti dengan menolak adanya berkas yang masuk dimana calon mempelai masih dalam kategori dibawah umur. Menurut perundang-undangan yang berlaku bahwa pernikahan dapat dilakukan jika laki-laki berusia 19 tahun dan Perempuan 16 tahun. Hasil dari adanya larangan pernikahan dini yang telah diupayakan warga Lereng Merapi dan Sumbing juga cukup menjanjikan. Dapat dilihat dari angka pernikahan dini dari tiga tahun terakhir mencapai angka ratusan sedangkan untuk tahun 2019 tidak tercatat mengenai pernikahan dibawah umur.

Upaya pencegahan pernikahan dini juga terus digencarkan oleh pihak terkait dan Masyarakat setempat. Seperti dengan sosialisasi mengenai UU Perkawinan dan menjelaskan tentang efek yang terjadi karena pernikahan dini. Sosialisasi dilakukan dengan memutarkan film sebagai Upaya mengendalikan pernikahan dini di Lereng Merapi, Selo. Peran pemerintah pun juga dibutuhkan dalam hal ini, seperti dengan adanya organisasi Srikandi yang turut serta melakukan sosialisasi mengenai Kesehatan reproduksi Perempuan supaya para pemuda khususnya Perempuan memahami betul dampak yang terjadi akibat pernikahan dini utamanya dilihat dari segi Kesehatan.

Permasalahan Pendidikan juga tak luput dari adanya perhatian pemerintah. Para pemuda dituntut untuk mengenyam Pendidikan setinggi mungkin sehingga mereka dapat berpikir kedepan dan menggapai cita-cita didunia luar, tidak hanya sebatas bekerja sebagai petani di Masyarakat setempat.

Menurut pandangan penulis, pernikahan dini di suatu daerah yang masih meyakini kebiasaan Masyarakat tersebut sama halnya dengan penyakit Masyarakat. Sebab mereka sedari kecil tumbuh dilingkungan seperti itu dan kemungkinan besar mereka terdoktrin dengan apa yang sebelumnya sudah terjadi yaitu pernikahan dini. Untuk menuju perubahan zaman yang semakin modern, seharusnya Masyarakat dapat melihat dunia luar dan adanya globalisasi sehingga dapat menekan angka pernikahan dini. 

Pernikahan dini sebenarnya bukanlah suatu hal baik, banyak akibat yang ditimbulkan dari adanya pernikahan dini. Jika dikaitkan dengan yuridis empiris yang mana Masyarakat sendiri memandang pernikahan dini termasuk hal yang kurang tepat atau memalukan dikarenakan salah satu penyebab pernikahan dini yang paling dominan ialah hamil diluar nikah. Untuk itu, mau tidak mau pasangan tersebut harus melangsungkan pernikahan dini. 

Hal tersebut mengakibatkan hilangnya masa muda pada anak-anak yang seharusnya dipergunakan untuk menambah pengalaman yang positif, belajar, menggali potensi diri, dan lainnya. Akan tetapi, atas peristiwa tersebut (pernikahan dini) mereka dituntut untuk bertanggungjawab lebih besar dalam mengurus rumah tangga. Konteks mengenai pernikahan dini juga turut mengundang persepsi dari Hukum perundang-undangan yang berlaku yang dirasa kurang tegas dalam mencegah pernikahan dini. Hal tersebut disebabkan kurangnya sosialisasi dari pemerintah serta minimnya pemahaman anak dan orangtua dalam memahami dampak pernikahan dini.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun