Arjun Fadly Nasrulloh_212111165
-Identitas Artikel-
Judul Artikel   : Pernikahan Dini di Lereng Merapi dan Sumbing
Penulis         : Muhammad Julijanto
Jurnal          : Al-Ahwal, Jurnal Hukum Keluarga Islam
Volume dan Halaman   : Vol 13, No 1 dan Halaman 1-9
Tahun          : 2020
-Hasil Review-
Dalam sistem kehidupan di kecamatan Selo, Boyolali, para warga mayoritas menjalani kehidupannya sebagai petani yang mengakibatkan mereka tidak mau merantau ke kota, selain itu para warga yang beragama islam memiliki pola kehidupan dari segi agama yang bercorak tradisional. Budaya Jawa di kecamatan Selo ini juga sangat kental, hal itu mengakibatkan beragam permasalahan sosial seperti salah satunya pernikahan dini. Pernikahan dini dilakukan oleh seseorang yang masih dibawah umur yang mana pernikahan dini ini disebabkan karena peristiwa tertentu yang memaksa mereka untuk melangsungkan pernikahan tersebut salah satunya faktor ekonomi. Selain itu ada juga faktor kesengajaan seperti hamil diluar nikah.
Tercatat bahwa mengenai kasus pernikahan dini menempati angka yang cukup tinggi. Apalagi di Kecamatan Selo yang kemungkinan besar pernikahan dini dikatakan sebagai hal yang wajar karena mereka beranggapan bahwa orang yang menikah muda berarti sudah mampu untuk hidup berumah tangga. Didaerah tersebut, untuk melaksanakan pernikahan tidak harus telah mengenyam Pendidikan yang tinggi terlebih dahulu. Para orangtua juga mempunyai anggapan bahwa apabila anaknya sudah ada yang menanyakan berarti dianggap suatu kebanggaan bagi mereka. Tak hanya itu, anggapan bahwa anak adalah beban hidup orangutua juga berlaku di daerah ini sehingga dapat mendorong pikiran orangtua untuk mempercepat pernikahan putrinya.
Pernikahan dini tak seharusnya dilakukan karena ini dapat berdampak pada mental serta psikis seorang anak. Pernikahan dini juga merusak citra bangsa. Untuk itu, dalam menekan dan mencegah pernikahan dini diperlukan suatu peraturan dan kebijakan yang tegas mengenai larangan pernikahan dini. Usaha ini juga telah diupayakan oleh warga Lereng Merapi dan Sumbing yang mana pada tahun 2018 mereka telah membuat kebijakan larangan pernikahan dini dengan dibantu oleh petugas KUA. Pihak KUA turut serta dalam berbagai Upaya agar angka pernikahan dini dapat turun, seperti dengan menolak adanya berkas yang masuk dimana calon mempelai masih dalam kategori dibawah umur. Menurut perundang-undangan yang berlaku bahwa pernikahan dapat dilakukan jika laki-laki berusia 19 tahun dan Perempuan 16 tahun. Hasil dari adanya larangan pernikahan dini yang telah diupayakan warga Lereng Merapi dan Sumbing juga cukup menjanjikan. Dapat dilihat dari angka pernikahan dini dari tiga tahun terakhir mencapai angka ratusan sedangkan untuk tahun 2019 tidak tercatat mengenai pernikahan dibawah umur.