Mohon tunggu...
Muh Arjun
Muh Arjun Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Hubungan Internasional

Masih belajar nulis serius dah

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Transpuan dalam Konsep Human Security

3 Juli 2021   16:05 Diperbarui: 4 Juli 2021   10:08 218
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Mosi utama dari kerangka konsep human security adalah untuk menciptakan hubungan dan interdependensi antara aspek pembangunan, HAM, dan national interest negara sebagai modal awal penyediaan keamanan bagi individu.

Tiga aspek vital di atas merupakan penggerak utama nantinya dalam melaksanakan pembangunan inklusif yang menjunjung HAM serta wajib menggabungkan secara utuh perspektif transpuan dalam blueprint national interest negara. Sehingga, fokus arah kebijakan para pemangku kebijakan level nasional maupun global akan beralih dari State-Centric Approach yang mengonsentrasikan kebijakan negara pada aspek militer, persenjataan, kontestasi power negara, dan keamanan tradisional, menjadi People-Centric Approach dimana akar kebijakan negara berpusat pada aspek keamanan, proteksi, dan pemberdayaan individu, termasuk kelompok transpuan didalamnya. Sehingga penting mengetahui pendekatan Human Security sebagai alat bedah analisis alternatif dalam rangka merespon permasalahan-permasalahan menyangkut transpuan pada level internasional maupun domestik.

Lebih lanjut, UNDP pada publikasi dokumen Human Development Report (1994) mengidentifikasi bahwa konsep human security merupakan kerangka berpikir yang mengharuskan adanya pemahaman tentang keamanan bagi individu secara multi-sektoral dan lintas disiplin. Aspek multidimensionalitas ini akan memberikan kacamata analisis dalam proses peleburan isu transpuan pada setiap dimensi. Diantaranya sebagai berikut;  

Economic Security

Keamanan kelompok transpuan secara ekonomi harus terjamin. Hal ini penting karena  transpuan sering di asosiasikan dengan konteks kemiskinan serta dalam banyak hal masih termarjinalkan dari bursa kesempatan kerja yang inklusif. Sehingga transpuan secara ekonomi acapkali menjadi permasalahan keamanan yang serius, dan jika tidak direspon secara kontinyu akan dapat menimbulkan Economic Insecurity di kalangan  transpuan yang kemudian dapat menciptakan efek domino pada sektor lainnya bagi kelompok transpuan tersebut.

Oleh karena itu, negara sebagai penyelenggara pemerintahan wajib menyediakan bursa dan menciptakan lapangan kerja yang dapat memberikan pendapatan secara produktif, menguntungkan, atau apabila terpaksa, menyediakan sistem pemasukan finansial pendukung dari publik. Pemerintah sebagai regulator juga patut secara konsisten mendorong sistem perekonomian negara untuk lebih menstimulasi partisipasi aktif transpuan dalam dunia pasar melalui berbagai policy berperspektif inklusivitas, non diskriminasi, dan memanusiakan potensi transpuan itu sendiri.

Health Security

Banyaknya transpuan yang bekerja menjadi PSK tentu membuat mereka rentan akan berbagai penyakit kelamin, seperti HIV/AIDS. Transpuan pun acapkali mengalami diskriminasi di bidang kesehatan. Ketika mereka ingin berobat atau sekadar cek kesehatan, pihak medis sering menatapnya jijik dan mengaitkan mereka dengan penyakit HIV/AIDS. 

Padahal, berbagai riset menyebutkan bahwa transpuan bukanlah penyumbang utama HIV/ AIDS. Tidak sedikit transpuan yang merasa bahwa mereka tidak mendapatkan perlakuan yang adil seperti pasien lainnya. 

Beberapa kejadian menunjukkan bahwa kerahasiaan mereka diumbar ke depan publik tanpa persetujuan kedua belah pihak. Hal ini tentu menjadi ironi bahwa tenaga medis masih melakukan perlakuan bias atas dasar ekspresi gender seorang individu. Terlepas dari itu, pemenuhan kebutuhan kelompok transpuan terhadap akses kesehatan bersifat mutlak.  

Personal Security

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun