Mohon tunggu...
Arizal IbnuRianto
Arizal IbnuRianto Mohon Tunggu... Administrasi - Mahasiswa Ekonomi Syariah

Mahasiswa beruntung di salah satu kampus kota hujan

Selanjutnya

Tutup

Money

Regulasi Halal dan Perkembangan Industri Halal: Sintesis Kuliah Manajemen Produk Halal

8 Maret 2021   18:53 Diperbarui: 8 Maret 2021   20:13 407
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Seorang Muslim keputusan pembelian dipengaruhi oleh kepercayaan konsumsi mereka. Temuan penelitian Yousaf dan Malik (2013) bahwa mahasiswa Pakistan yang tergolong sangat religius lebih sadar harga dalam membeli tetapi terlepas dari tingkat religiusitasnya, mereka lebih sadar kualitas (Social and Behavioral Sciences 130 (2014) 160 - 166 (Mokhlis, 2006) ). YA Aziz dan Vui (2012) juga melakukan studi survei pada non-Muslim di Lembah Klang juga melaporkan bahwa selain kesadaran halal dan sertifikasi halal, niat beli mereka dipengaruhi oleh promosi pemasaran dan merek. Selain itu, merek produk yang terkenal dan ketersediaan informasi bahan-bahannya meningkatkan kepercayaan pelanggan. Temuan mereka menunjukkan bahwa merek berperan dalam menentukan tingkat kepercayaan konsumen terhadap kehalalan produk.

Sertifikasi halal juga berdampak pada kinerja inovatif produsen. Salindal (2019)dalam penelitiannya menjelaskan sertifikasi Halal secara signifikan mempengaruhi kinerja inovatif dari perusahaan makanan bersertifikat halal. Peningkatan kinerja inovatif mengarah pada peningkatan kinerja pasar. kinerja inovatif sepenuhnya memediasi hubungan antara sertifikasi halal dan kinerja pasar. Perusahaan makanan bersertifikat halal dan perusahaan makanan bersertifikat non halal memiliki perbedaan yang signifikan dalam hal kinerja inovatif dan kinerja pasar.Dari beberapa kasus, idealnya adanya regulasi halal akan memberikan dampak positif terhadap perkembangan industri halal di Indonesia, secara ekonomi dapat memperluas ekspor produk halal dan membuka lapangan kerja.

Pemberlakuan mengenai kewajiban melakukan UU No 33 tahun 2014 per Oktober 2019, belum dapat dilihat efeknya karena Covid 19 di awal tahun 2020. Kendala (obstacle) pengembangan halal industri dijelaskan oleh (Widiastuti et al, 2020),pertama,  Rendahnya sosialisasi dan edukasi sehingga memahami kurang memahami aturan dari regulasi merupakan kendala yang berarti.  (Yunos dkk. 2013) juga menjelaskan Kajian dari penelitian sebelumnya menunjukkan bahwa program pendidikan dan alat pemasaran merupakan mekanisme penting untuk mendorong keberhasilan industri halal. 

Baik pengusaha maupun konsumen perlu dididik tentang prinsip Halal dan meningkatkan pemahaman mereka tentang produksi Halal dari pemilihan bahan hingga produk siap dikonsumsi. Sedangkan faktor sosialisasi menjadi hal terakhir yang tidak kalah pentingnya dalam perkembangan industri halal di Indonesia. Sosialisasi dan pemasaran yang baik merupakan kunci utama dalam pengembangan industri halal (Battour, M. & Ismail, MN: 2016; Boediman, EP: 2017; Krishnan, S., et. Al .: 2017).

kedua, Sosialisasi dan edukasi menjadi kendala berikutnya. Hambatan prioritas berikutnya terkait dengan kebijakan dan sosialisasi. Kebijakan suatu negara memang memiliki peran yang sangat penting dalam perkembangan industri halal, termasuk Indonesia. Hal tersebut diperkuat oleh penelitian yang dilakukan oleh Gabdrakhmanov, NK (2016), dan Majid, B., & Mitra, A. (2016). Sedangkan faktor sosialisasi menjadi hal terakhir yang tidak kalah pentingnya dalam perkembangan industri halal di Indonesia. Sosialisasi dan pemasaran yang baik merupakan kunci utama dalam pengembangan industri halal (Battour, M. & Ismail, MN: 2016; Boediman, EP: 2017; Krishnan, S., et. Al .: 2017).

ketiga, Rendahnya koordinasi antar lembaga dalam kejadian dalam efisiensi meupakan pr yang harus diselesaikan bersama. Hal ini karena adanya pengurusan sertifikasi dari LPPOM MUI ke BPJPH. Untuk mengoptimalkan potensi industri halal di Indonesia dibutuhkan sarana infrastruktur yang memadai. Oleh karena itu, perlu peningkatan pelayanan infrastruktur baik dari pemerintah maupun swasta. 

Namun demikian, masih terdapat kendala dalam pembangunan infrastruktur, yaitu: (1) kurangnya koordinasi kelembagaan yang menangani infrastruktur (2) kurangnya infrastruktur yang memadai. (Widiastuti, dkk 2020) Masalah ini masih bertambah dengan adanya perubahan UU dalam UU Cipta Kerja yang belum tersosialisasi dengan baik. Sehingga ini masih menjadi PR bersama untuk membangun.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun