Tidak mudah memang mendesak pemerintah dan DPR untuk segera meratifikasi Konvensi Anti Penghilangan Paksa tersebut, walaupun Konvensi tersebut dapat menjamin rakyat Indonesia terbebas dari praktek penghilangan paksa. Entah kita harus menunggu berapa lama lagi agar kita mendapatkan jaminan tidak akan terkena praktek penghilangan paksa atau kasus-kasus pelanggaran HAM lainnya. Yang jelas, dorongan terhadap pemerintah dan DPR untuk memikirkan rakyatnya terbebas dari segala praktek pelanggaran HAM, termasuk praktek penghilangan paksa, harus terus dilakukan.
Pekerjaan ini bukan hanya menjadi pekerjaan orang-orang yang selama ini bekerja di advokasi hukum dan HAM saja. Ini pekerjaan semua orang, pekerjaan seluruh rakyat Indonesia. Jika kita ingin mendapatkan jaminan terbebas dari praktek penghilangan paksa, maka kita harus memaksa pemerintah dan DPR untuk segera meratifikasi Konvensi Anti Penghilangan Paksa
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H