Mohon tunggu...
Ari Yurino
Ari Yurino Mohon Tunggu... -

Buruh yang bekerja di organisasi korban dan keluarga korban pelanggaran HAM

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Arti Penting Konvensi Anti Penghilangan Paksa

25 November 2010   11:32 Diperbarui: 26 Juni 2015   11:18 566
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Tidak mudah memang mendesak pemerintah dan DPR untuk segera meratifikasi Konvensi Anti Penghilangan Paksa tersebut, walaupun Konvensi tersebut dapat menjamin rakyat Indonesia terbebas dari praktek penghilangan paksa. Entah kita harus menunggu berapa lama lagi agar kita mendapatkan jaminan tidak akan terkena praktek penghilangan paksa atau kasus-kasus pelanggaran HAM lainnya. Yang jelas, dorongan terhadap pemerintah dan DPR untuk memikirkan rakyatnya terbebas dari segala praktek pelanggaran HAM, termasuk praktek penghilangan paksa, harus terus dilakukan.

Pekerjaan ini bukan hanya menjadi pekerjaan orang-orang yang selama ini bekerja di advokasi hukum dan HAM saja. Ini pekerjaan semua orang, pekerjaan seluruh rakyat Indonesia. Jika kita ingin mendapatkan jaminan terbebas dari praktek penghilangan paksa, maka kita harus memaksa pemerintah dan DPR untuk segera meratifikasi Konvensi Anti Penghilangan Paksa

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun