Sebelum memerintahkan jari untuk menekan tombol share atau meng-copypaste link berita atau isi status media sosial, ada baiknya kita membaca secara utuh isi berita atau status media sosial, kemudian dengan tenang berpikir apakah berita atau status sosial itu layak untuk dibagikan (terkonfirmasi kebenarannya), apakah tergolong isu SARA atau bukan, apakah akan menimbulkan ketegangan antar umat beragama? Bila kiranya akan mengganggu, maka sebaiknya berita tersebut tidak perlu dibagikan dan bisa dilaporkan ke pihak terkait agar ditindaklanjuti.
3. Bijak menulis status di media sosial
Mengingat status media sosial dapat dibagikan hingga meluas untuk dibaca siapa saja, maka sebaiknya informasi yang kita berikan di media sosial harus jelas sumbernya dan tidak mengandung isu SARA yang bisa memancing emosi dan berdampak pada kerukunan umat beragama.
4. Bijak memberi komentar di media sosial
Karena bebas memberi komentar, terkadang sebuah foto di instagram dapat dihujani komentar berbau SARA, yang bila ditelaah lebih lanjut dapat menjadi perdebatan panjang yang berujung pada perselisihan antar umat beragama. Untuk mencegah hal tersebut, ada baiknya bagi pemilik akun untuk memantau perkembangan komentar yang ada dipostingannya dan berupaya untuk menghapus komentar yang sekiranya dapat menimbulkan keresahan umuat beragama.
Dengan semua penjelasan di atas, maka kemampuan mengendalikan jari merupakan bagian terpenting dalam upaya merawat kerukunan beragama di era media sosial, yang tentunya dilandasi dengan kemauan dan kemampuan  untuk mengaplikasikan prinsip-prinsip merawat kerukunan umat beragama yang ditanamkan sejak dini baik dari keluarga, sekolah dasar hingga pendidikan tinggi.
Facebook Penulis :Â https://www.facebook.com/ariyani.aja
Twitter Penulis : https://twitter.com/Ariyani12
Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H