Mohon tunggu...
Ariyani Na
Ariyani Na Mohon Tunggu... Wiraswasta - ibu rumah tangga

Hidup tidak selalu harus sesuai dengan yang kita inginkan ... Follow me on twitter : @Ariyani12

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Artikel Utama

Bolehkah Merekam Tanpa Izin yang Bersangkutan?

5 Desember 2015   09:20 Diperbarui: 4 April 2017   16:33 16778
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

[caption caption="sumber : 123rf.com"][/caption]Ada yang menarik untuk disimak saat sidang Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) yang menghadirkan Presiden Direktur PT. Freeport Indonesia Maroef Sjamsoedin sebagai saksi kasus pelanggaran kode etik Ketua DPR Setya Novanto.

Salah satu anggota sidang dengan menggunakan pasal 31 UU no 11 tahun 2008 menyebutkan bahwa perekaman pembicaraan yang dilakukan oleh Presdir Freeport merupakan kegiatan illegal atau melanggar Undang-undang.

Melakukan perekaman baik dalam bentuk suara atau gambar,dengan atau tanpa izin dari orang yang terlibat di dalamnya menjadi hal biasa yang dilakukan masyarakat terutama di era teknologi modern, dimana merekam dapat dengan mudah dilakukan dengan ponsel.

Tujuan merekam tentu berbeda, ada yang hanya untuk lucu-lucuan, tetapi ada juga yang dijadikan sebagai barang bukti dan sebagai tindakan antisipasi untuk melindungi diri seperti yang dilakukan Presdir Freeport Indonesia.
Apakah benar kegiatan merekam tanpa izin adalah kegiatan ilegal atau melanggar UU?

Agar lebih jelas Mari kita simak hal-hal apa Saja yang dianggap sebagai perbuatan yang dilarang dalam UU no 11 tahun 2008 tersebut.

BAB VI. PERBUATAN YANG DILARANG
Pasal 27 

* (1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.

* (2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian.
* (3) Setiap Orang dengan sengaja, dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik. 

* (4) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman.

Dalam pasal 27 ayat 1-4, jelas disebutkan bahwa yang melanggar adalah orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik, bukan yang merekam atau membuat rekaman.

Pasal yang digunakan anggota MKD yang menyebutkan bahwa yang dilakukan Presdir PT. Freeport Indonesia ilegal adalah pasal 31 ayat 1 dan 2, yang bunyinya demikian:

* (1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan intersepsi atau penyadapan atas Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dalam suatu Komputer dan/atau Sistem Elektronik tertentu milik orang lain.

* (2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan intersepsi atas transmisi Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang tidak bersifat publik dari, ke, dan di dalam suatu Komputer dan/atau Sistem Elektronik tertentu milik Orang lain, baik yang tidak menyebabkan perubahan apa pun maupun yang menyebabkan adanya perubahan, penghilangan, dan/atau penghentian Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang sedang ditransmisikan.

Intersepsi atau penyadapan apa yang dimaksud? Dalam penjelasan UU, untuk pasal 31 ayat 1, disebutkan demikian

Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "intersepsi atau penyadapan" adalah kegiatan untuk mendengarkan, merekam, membelokkan, mengubah, menghambat, dan/atau mencatat transmisi Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang tidak bersifat publik, baik menggunakan jaringan kabel komunikasi maupun jaringan nirkabel, seperti pancaran elektromagnetis atau radio frekuensi

Menurut KBBI, transmisi/trans•mi•si/ n 1 pengiriman (penerusan) pesan dan sebagainya dari seseorang kepada orang (benda) lain: -- berita; jaringan --; 2 penularan, penyebaran, penjangkitan penyakit; 3 bagian kendaraan bermotor yang memindahkan atau meneruskan tenaga dari mesin ke as belakang; persneling;

Disana jelas dicatat, bahwa penyadapan yang dimaksud adalah mendengar, mengubah, menghambat, mencatat transmisi informasi elektronik atau dokumen elektronik, seperti menyadap pembicaraan telepon atau sms, bukan kegiatan merekam kejadian secara langsung.

Bila kegiatan merekam kejadian tanpa seizin yang terlibat dalam rekaman dianggap illegal maka sebagai masyarakat, kita akan dilemahkan secara hukum, apalagi bila hasil rekaman tersebut merupakan barang bukti yang dapat melindungi kita dari tuduhan yang tidak benar atau sebagai Barang bukti yang dapat menunjukan kebenaran.

Jadi, apakah boleh kita merekam tanpa izin dari orang yang terlibat didalam rekaman?

Pasal 26 menyebutkan :
* (1) Kecuali ditentukan lain oleh Peraturan Perundang-undangan, penggunaan, setiap informasi melalui media elektronik yang menyangkut data pribadi seseorang harus dilakukan atas persetujuan Orang yang bersangkutan.


* (2) Setiap orang yang dilanggar haknya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat mengajukan gugatan atas kerugian yang ditimbulkan berdasarkan Undang-Undang ini.

Dan sesuai 27 ayat 1-4 yang saya sudah kutip diatas , dan secara ringkas saya tulis, setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan, yang memiliki muatan perjudian, muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik, muatan pemerasan dan/atau pengancaman.

Artinya bila kita merekam seseorang atau menerima rekaman kemudian mendistribusikan/mentransmisikan/membuat dapat diaksesnya hasil rekaman tersebut dalam bentuk informasi elektronik atau dokumen elektronik, tanpa seizin yang bersangkutan dan orang tersebut merasa Terhina Dan/atau merasa tercemar nama baiknya, maka hal tersebut melanggar UU.

Dan bagi yang melanggar akan terkena sanksi pidana sesuai Pasal 45 .
* (1) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)

--

catatan : tulisan ini hanya opini pribadi hasil telaah UU ITE No. 11 tahun 2008

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun