Menurut KBBI, transmisi/trans•mi•si/ n 1 pengiriman (penerusan) pesan dan sebagainya dari seseorang kepada orang (benda) lain: -- berita; jaringan --; 2 penularan, penyebaran, penjangkitan penyakit; 3 bagian kendaraan bermotor yang memindahkan atau meneruskan tenaga dari mesin ke as belakang; persneling;
Disana jelas dicatat, bahwa penyadapan yang dimaksud adalah mendengar, mengubah, menghambat, mencatat transmisi informasi elektronik atau dokumen elektronik, seperti menyadap pembicaraan telepon atau sms, bukan kegiatan merekam kejadian secara langsung.
Bila kegiatan merekam kejadian tanpa seizin yang terlibat dalam rekaman dianggap illegal maka sebagai masyarakat, kita akan dilemahkan secara hukum, apalagi bila hasil rekaman tersebut merupakan barang bukti yang dapat melindungi kita dari tuduhan yang tidak benar atau sebagai Barang bukti yang dapat menunjukan kebenaran.
Jadi, apakah boleh kita merekam tanpa izin dari orang yang terlibat didalam rekaman?
Pasal 26 menyebutkan :
* (1) Kecuali ditentukan lain oleh Peraturan Perundang-undangan, penggunaan, setiap informasi melalui media elektronik yang menyangkut data pribadi seseorang harus dilakukan atas persetujuan Orang yang bersangkutan.


* (2) Setiap orang yang dilanggar haknya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat mengajukan gugatan atas kerugian yang ditimbulkan berdasarkan Undang-Undang ini.
Dan sesuai 27 ayat 1-4 yang saya sudah kutip diatas , dan secara ringkas saya tulis, setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan, yang memiliki muatan perjudian, muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik, muatan pemerasan dan/atau pengancaman.
Artinya bila kita merekam seseorang atau menerima rekaman kemudian mendistribusikan/mentransmisikan/membuat dapat diaksesnya hasil rekaman tersebut dalam bentuk informasi elektronik atau dokumen elektronik, tanpa seizin yang bersangkutan dan orang tersebut merasa Terhina Dan/atau merasa tercemar nama baiknya, maka hal tersebut melanggar UU.
Dan bagi yang melanggar akan terkena sanksi pidana sesuai Pasal 45 .
* (1) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)
--
catatan : tulisan ini hanya opini pribadi hasil telaah UU ITE No. 11 tahun 2008
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI