Mohon tunggu...
Ariya Hadi Paula
Ariya Hadi Paula Mohon Tunggu... Penulis - Penulis adalah Fiksionis, jurnalis independen dan kolomnis sosial humaniora.

Alumni IISIP Jakarta, pernah bekerja di Tabloid Paron, Power, Gossip majalah sportif dan PT Virgo Putra Film sebagai desainer grafis dan artistik serta menjadi jurnalis untuk Harian Dialog, Tabloid Jihad dan majalah Birokrasi. Saat ini aktif sebagai Koordinator masyarakat peduli dakwah & peradaban (MPDP) Al Madania dan pengurus Yayasan Cahaya Kuntum Bangsa (YCKB).

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Uang Pesanan Dirampas, Konsumen Siap Tuntut Apartemen Urbano Bekasi

6 September 2023   11:11 Diperbarui: 6 September 2023   11:15 536
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Foto: Dokumen pribadi

Alih-alih memilki hunian yang nyaman dan strategis untuk anak kuliah dan istri bekerja,  seorang  jurnalis independen malah kehilangan uang pesananan sebesar Rp 28,8 juta yang 'dirampas' pengelola apartemen Urbano Patrajasa Bekasi.  Pengambilan uang pesananan secara sepihak itu lantaran konsumen dianggap membatalkan pesanan serta dana yang masuk belum melampaui 20 persen dari harga unit yang ditransaksikan sehingga uang yang sudah masuk tidak dapat ditarik kembali alias hangus.

                                                   

"Kalau kehilangan uang booking sebesar lima juta sih biasa dalam pembelian properti. Tapi jika uang muka (DP) Rp 28 juta lebih dan angsuran yang sudah dibayarkan dianggap hangus itu artinya 'merampok' konsumen," jelas penulis dan jurnalis independen Ariya Hadi Paula (49) ketika menyampaikan kerugian yang dialami kepada rekan pers di Jakarta,  baru baru ini di Jakarta.

 

Menurutnya pengambilan dana pesananan konsumen secara sepihak adalah bentuk perampasanan kalau tidak mau dibilang perampokan oleh pihak Urbano Patrajasa. Dana tersebut dinyatakan hangus setelah dirinya melayangkan pengajuan komplain karena fasilitas buruk dan ketika unit nomor 17 Lantai 5  hendak dipergunakan, ternyata akta perjanjian yang disodorkan pihak pengelola adalah perjanjian Pinjam Pakai bukan Perjanjian Jual Beli (PJB) sebagaimana lazimnya transaksi kepemilikan hunian apartemen. Perjanjian ini dinilai  hanya menguntungkan pihak apartemen dan melemahkan konsumen yang sewaktu-waktu dapat diambil alih  (dikosongkan)  tanpa seizin konsumen dan tanpa kompensasi apapun.

 

Sebelumnya sempat ada sedikit harapan ketika  pengelola melalui wakilnya Fitria dan Ahyar mengajukan estimasi pengembalian dana pesanan yang tidak sampai dari separuh dana yang sudah disetorkan (Rp 10,4 juta).  Namun setelah menunggu hampir dua bulan dan berkali-kali  menagih janji, tiba-tiba pihak Urbano Patrajasa  melalui surat nomor 0299/GM-PJ.PU/S/V/2023 yang ditanda-tangani GM Sales &  Marketing Property, Denny Sukmawardani malah menyatakan uang pesananan  unit 17/5 atas nama istrinya hangus dan jadi milik pengelola karena belum mencapai 20 persen dari harga unit.

 

"Memang sebelumnya Sales Marketing mereka, Marzuki pernah menyarankan teruskan saja Pak sampai lewat 20 persen nanti kan  bisa balik. Tapi setelah kami pikir-pikir  kalau baliknya kurang dari separuh sama saja klaim yang kita dapat dibayar dengan uang kita sendiri. Kami ini bodoh atau dibodohi ya?" ujar alumni IISIP Jakarta yang biasa dikenal Ariya Al Batawi pada setiap karyannya.

 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun