Setelah melalui proses kehamilan yang panjang, seorang ibu akhirnya menghadapi proses melahirkan dan masa nifas. Nifas adalah darah yang keluar dari tubuh seorang perempuan setelah melahirkan, terhitung sejak keluarnya bayi secara keseluruhan. Dalam kitab Fath al-Qarib disebutkan bahwa darah yang keluar bersamaan dengan kelahiran bayi atau bahkan sebelumnya, tidak dihukumi sebagai nifas.
كَانَتِ النُّفَسَاءُ عَلَى عَهْدِ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- تَقْعُدُ بَعْدَ نِفَاسِهَا أَرْبَعِينَ يَوْمًا أَوْأَرْبَعِينَ لَيْلَةً
“Dahulu di masa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, wanita menunggu masa nifasnya selesai hingga 40 hari atau 40 malam.” (HR. Abu Daud no. 311, Tirmidzi no. 139, Ibnu Majah no. 648. Hadits ini dishahihkan Al Hakim dan disepakati oleh Adz Dzahabi. Al Hafizh Abu Thohir mengatakan bahwa hadits ini hasan, sedangkan Syaikh Al Albani mengatakan shahih).
Secara umum, darah nifas keluar hingga 40 hari setelah melahirkan, meskipun durasi ini bisa bervariasi. Beberapa ibu mungkin mengalaminya hingga 60 hari, sementara yang lainnya bisa lebih singkat, hanya beberapa detik saja, yang disebut sebagai “Lahdhah”—waktu yang sangat singkat meskipun yang keluar hanya setetes darah. Oleh karena itu, tidak semua ibu harus menunggu hingga 40 hari untuk bersuci dari nifas.
Kapan Darah Dihukumi Sebagai Nifas?
Awal nifas dihitung sejak bayi dilahirkan secara sempurna. Jadi, jika darah nifas baru keluar beberapa jam atau bahkan beberapa hari setelah kelahiran, perhitungan masa nifas tetap dimulai dari kelahiran bayi, bukan dari keluarnya darah nifas pertama kali. Darah yang keluar setelah 15 hari pasca kelahiran tidak dihukumi sebagai nifas, dan perempuan yang mengalaminya dianggap tidak sedang dalam masa nifas.
Jika seorang ibu mengalami darah yang keluar secara terputus-putus dalam rentang waktu 60 hari setelah melahirkan, selama jeda antara keluarnya darah tidak lebih dari 15 hari, maka seluruh darah tersebut tetap dihukumi sebagai darah nifas.
Membedakan Darah Nifas dan Haid
Pemisah antara darah nifas dan darah haid terletak pada jeda minimal 15 hari. Jika darah nifas berhenti sebelum 40 hari dan setelah 15 hari muncul darah lagi, maka darah yang baru keluar tersebut dihukumi sebagai darah haid, bukan nifas, meskipun keluar dalam rentang waktu 60 hari setelah melahirkan.
Namun, jika darah keluar terputus-putus dan ada jeda selama 15 hari, darah pertama dihukumi nifas, darah kedua haid, dan masa berhenti dianggap sebagai masa suci.
Bagi perempuan yang mengalami nifas hingga 60 hari, namun masih mengeluarkan darah setelahnya, darah tersebut dihukumi sebagai istihadhoh (darah yang tidak terkait dengan nifas atau haid). Namun, jika ada jeda berhenti selama satu hari, darah yang keluar setelahnya dihukumi sebagai darah haid.
Larangan Salat dan Puasa saat Nifas
Dari Aisyah RA: "Kami (para wanita) ketika sedang nifas, kami tidak diperintahkan untuk mengqadha' salat yang ditinggalkan (selama nifas), tetapi kami diperintahkan untuk mengqadha' puasa yang kami tinggalkan (selama haid atau nifas)."
(HR. Bukhari dan Muslim)
Dalam hadis ini, Aisyah RA menjelaskan bahwa seorang perempuan yang sedang nifas tidak diperintahkan untuk mengqadha' salat yang ditinggalkan, tetapi wajib mengqadha' puasa yang ditinggalkan.
Masa nifas adalah waktu yang penuh perhatian bagi ibu setelah melahirkan. Penting untuk memahami perbedaan antara nifas dan haid agar dapat menjalani proses tersebut dengan benar dan menjaga kebersihan diri sesuai dengan syariat. Mengingat masa nifas bisa bervariasi antara 40 hingga 60 hari, serta perbedaan antara darah nifas dan haid, setiap ibu perlu memperhatikan perubahan yang terjadi dalam tubuhnya untuk menentukan status darah yang keluar setelah melahirkan. Perempuan yang sedang nifas harus menjaga ibadah dengan memahami aturan salat dan puasa selama masa nifas ini.
Sumber : https://rumaysho.com/6413-darah-nifas-tidak-berhenti-setelah-40-hari.html
Sumber : https://langit7.id/read/20515/1/penting-begini-perawatan-masa-nifas-usai-persalinan-1660108116
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H