Mohon tunggu...
ARI TRICAHYANTI
ARI TRICAHYANTI Mohon Tunggu... Lainnya - Universitas Airlangga

Author/Writer

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud Pilihan

Mengenal Nifas, Perbedaan dengan Haid pada Ibu Pasca Melahirkan Menurut Islam

2 Desember 2024   23:45 Diperbarui: 3 Desember 2024   00:19 30
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Setelah melalui proses kehamilan yang panjang, seorang ibu akhirnya menghadapi proses melahirkan dan masa nifas. Nifas adalah darah yang keluar dari tubuh seorang perempuan setelah melahirkan, terhitung sejak keluarnya bayi secara keseluruhan. Dalam kitab Fath al-Qarib disebutkan bahwa darah yang keluar bersamaan dengan kelahiran bayi atau bahkan sebelumnya, tidak dihukumi sebagai nifas.

كَانَتِ النُّفَسَاءُ عَلَى عَهْدِ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- تَقْعُدُ بَعْدَ نِفَاسِهَا أَرْبَعِينَ يَوْمًا أَوْأَرْبَعِينَ لَيْلَةً

“Dahulu di masa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, wanita menunggu masa nifasnya selesai hingga 40 hari atau 40 malam.” (HR. Abu Daud no. 311, Tirmidzi no. 139, Ibnu Majah no. 648. Hadits ini dishahihkan Al Hakim dan disepakati oleh Adz Dzahabi. Al Hafizh Abu Thohir mengatakan bahwa hadits ini hasan, sedangkan Syaikh Al Albani mengatakan shahih).

Secara umum, darah nifas keluar hingga 40 hari setelah melahirkan, meskipun durasi ini bisa bervariasi. Beberapa ibu mungkin mengalaminya hingga 60 hari, sementara yang lainnya bisa lebih singkat, hanya beberapa detik saja, yang disebut sebagai “Lahdhah”—waktu yang sangat singkat meskipun yang keluar hanya setetes darah. Oleh karena itu, tidak semua ibu harus menunggu hingga 40 hari untuk bersuci dari nifas.

Kapan Darah Dihukumi Sebagai Nifas?

Awal nifas dihitung sejak bayi dilahirkan secara sempurna. Jadi, jika darah nifas baru keluar beberapa jam atau bahkan beberapa hari setelah kelahiran, perhitungan masa nifas tetap dimulai dari kelahiran bayi, bukan dari keluarnya darah nifas pertama kali. Darah yang keluar setelah 15 hari pasca kelahiran tidak dihukumi sebagai nifas, dan perempuan yang mengalaminya dianggap tidak sedang dalam masa nifas.

Jika seorang ibu mengalami darah yang keluar secara terputus-putus dalam rentang waktu 60 hari setelah melahirkan, selama jeda antara keluarnya darah tidak lebih dari 15 hari, maka seluruh darah tersebut tetap dihukumi sebagai darah nifas.

Membedakan Darah Nifas dan Haid

Pemisah antara darah nifas dan darah haid terletak pada jeda minimal 15 hari. Jika darah nifas berhenti sebelum 40 hari dan setelah 15 hari muncul darah lagi, maka darah yang baru keluar tersebut dihukumi sebagai darah haid, bukan nifas, meskipun keluar dalam rentang waktu 60 hari setelah melahirkan.

Namun, jika darah keluar terputus-putus dan ada jeda selama 15 hari, darah pertama dihukumi nifas, darah kedua haid, dan masa berhenti dianggap sebagai masa suci.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun