............
Sebagaimana dijelaskan tentang maqasid shari'ah tentang pernikahan, Jamaluddin Atiyyah menjealskan bahwa tujuan pernikahan diantaranya adalah menjaga keturunan, menciptakan. keluarga yang sakinah mawaddah wa rahmah, menjaga garis keturunan, menjaga pola hubungan keluarga, menjaga keberagamaan dalam keluarga, dan mepersiapkan aspek ekonomi. Beberapa tujuan ini tentunya tidak bisa direalisasikan secara maksimal karena umur 16 bagi perempuan bukanlah umur ideal, terutama berkaitan dengan kesehatan reproduksi.
Menurut dr. Ali Sibra M, Ketentuan usia perkawinan dalam pasal 7 ayat 1&2 UU No.1 Tahun 1974 tidaklah cocok untuk dijadikan tolak ukur terjadinya sebuah perkawinan, karena pada usia di bawah 20 tahun seseorang masih belum mengalami kedewasaan dalam dirinya dan organ reproduksi belum matang dan tidak siap untuk mengalami kehamilan sampai persalinan.
Secara sosial mereka akan mengalami kesulitan dalam menjalani bahtera rumah tangga dan hidup bermasyarakat dengan masyarakat sekitar. Perkawinan dalam usia di bawah 20 tahun akan mengakibatkan putusnya sekolah dan membuat wanita secara permanen menjadi tidak mandiri dan selalu bergantung pada suaminya, sehingga nantinya akan mempengaruhi pada status sosial dan ekonomi. Seorang istri yang masih remaja biasanya mempunyai pendidikan yang rendah sehingga mereka mengalami ketergantungan kepada suami dan keluarganya, termasuk juga dalam hal pelayanan kesehatan reproduksi. Dengan demikian mereka lebih mungkin terjadi banyak risiko kesehatan, kekerasan, infeksi menular seksual termasuk HIV dan AIDS. Mengenai bahaya medis yang dapat terjadi ketika seorang menikah pada usia di bawah 20 tahun, ada 5 bahaya yang timbul darinya, yakni:
1) Berat Bayi Lahir Rendah (BBLR) bahwasanya remaja perempuan yang hamil berisiko lebih tinggi untuk melahirkan bayi dengan berat badan yang rendah. Hal tersebut karena bayi memiliki waktu yang kurang dalam rahim untuk tumbuh. Bayi lahir dengan berat badan rendah biasanya memiliki berat badan sekitar 1.500-2.500 gram dan Ibu yang hamil pada usia muda biasanya pengetahuannya akan gizi masih kurang, sehingga akan berakibat kekurangan berbagai zat yang diperlukan saat pertumbuhan dengan demikian akan mengakibatkan makin tingginya kelahiran prematur, berat badan lahir rendah dan cacat bawaan.
2) Pre-eklampsia dan Eklampsia (keracunan kehamilan) yakni Kombinasi keadaan alat reproduksi yang belum siap hamil dan anemia makin meningkatkan terjadinya keracunan hamil dalam bentuk pre-eklampsia atau eklampsia. Pre-eklampsia dan eklampsia memerlukan perhatian serius karena dapat menyebabkan kematian.
3) Abortus atau Keguguran, pada saat hamil seorang ibu muda, sangat memungkinkan terjadi keguguran. Hal ini disebabkan oleh faktor-faktor alamiah dan juga abortus yang disengaja, baik dengan obat-obatan maupun memakai alat.
4) Kesulitan Persalinan adalah Persalinan yang disertai komplikasi ibu maupun janin. Penyebab dari persalinan lama sendiri dipengaruhi oleh kelainan letak janin, kelainan panggul, kelainan kekuatan his, mengejan serta pimpinan persalinan yang salah. Kematian ibu dan karena perempuan yang berusia di bawah 20 tahun, mereka biasanya tidak tahan dengan rasa sakit sehingga dilakukannya oprasi lebih besar daripada melahirkan secara normal.
5) Meningkatkan Resiko Kanker Serviks atau Kanker Leher Rahim (KLR) karena semakin muda usia pertama kali seseorang berhubungan seks, maka semakin besar risiko daerah reproduksi terkontaminasi virus.
Kemudian, dr. Ali Sibran M berpendapat tentang usia perkawinan yang ideal menurut ilmu kesehatan yakni ketika seorang perempuan berusia 20 tahun dan seorang laki-laki berusia 25 tahun, dimana ketika usia 20 tahun dan 25 tahun secara fisik mereka sudah matang dan alat reproduksi perempuan sudah matang sehingga ketika terjadi pembuahan dan kehamilan akan mengurangi bahaya yang telah diuraikan di atas. Sedangkan menurut dr. Akhmad Khof Albar, SpOG, ketentuan batas usia menikah untuk seorang perempuan 16 tahun dan 19 tahun untuk laki-laki dalam pasal 7 ayat 1&2 tahun 1974 menurutnya tidaklah sesuai dengan keadaan kesehatan reproduksi pada seorang wanita dimana dalam usia 20 tahun ke bawah seorang wanita masih mengalami proses pematangan alat reproduksi sehingga dalam usia 20 tahun jika ia mengalami kehamilan akan terjadi perebutan gizi antara ibu dan anak. Bahaya yang akan terjadi dalam masa kehamilan di bawah usia 20 tahun yang pasti akan terjadi, diantaranya: Angka Kematian Ibu (AKI) dan Angka Kematian Anak (AKA) akan meningkat lebih tinggi, karena resiko kehamilan dan persalinan perempuan yang berusia di bawah 20 tahun lebih besar daripada kehamilan dan persalinan pada usia 20 tahun ke atas.31
Lebih lanjut dr. Akhmad Khof Albar, SpOG menjelaskan bahwa ketentuan batas usia perkawinan dalam pasal 7 ayat 1&2 UU N0.1 Tahun 1974 akan mengakibatkan kerugian-kerugian yang didapat oleh pihak wanita dan harus adanya revisi pasal di atas karena jarak pembuatan UU dengan sekarang pun sangat jauh. Sehingga sudah layaknya pasal di atas direvisi dengan pertimbangan-pertimbangan diatas, karena kondisi pada tahun 1974 sangatlah berbeda dengan tahun 2015 dimana pergaulan yang dialami tahun 1974 dan sekarang sangat berpengaruh dalam psikologi anak. Menurut dr. Akhmad Khol Albar, SpOG, umur yang ideal untuk melakukan perkawinan sesuai dengan kesehatan reproduksi, kesiapan mental dan keselamatan Ibu dan Bayi adalah ketika seorang wanita berusia di atas 20 tahun. Jadi ketika seorang wanita mengalami kehamilan dan persalinan ketika usia di atas 20 tahun maka bahayabahaya yang tertuang di atas tidak akan terjadi dan tujuan dari perkawinan itu sendiri akan tercapai yakni menjadi keluarga yang sakinah, mawaddah dan rahmah.
Dalam sebuah penelitian yang dilakukan oleh LKBH Fakultas Hukum Universitas Wiralodra, Indramayu, menyimpulkan bahwa banyak sekali perkawinan di bawah umur di Kecamatan Gabus Wetan Kabupaten Indramayu yang berakhir dengan perceraian. Bahkan setelah perceraian terjadi, sang perempuan pada umumnya lantas menjadi Tenaga Kerja Wanita (TKW) atau Pekerja Seks komersial (PSK). Parahnya, sang penjual itu adalah orang tuanya sendiri. Melihat pandangan pakar medis dan hasil penelitian oleh LKBH di atas seakan membukaan mata kita bahwa sebenarnya menikah di usia di bawah 20 tahun justru akan mengakibatkan beberapa bahaya bagi pasangan suami istri dan anak yang dilahirkan, yang justru jauh dari tujuan-tujuan yang diharapkan dari pensyariatan pernikahan. Oleh karena itu, pernikahan di bawah usia 20 tahun bagi perempuan sebenarnya tidak mencerminkan dan tidak merealisasikan shari'ah pernikahan, oleh karena itu tidak bisa dikateogrikan sebagai usia perkawinan yang ideal. Usia perkawinan yang ideal adalah perkawinan yang dilangsungkan oleh laki-laki yang berumur minimal 25 tahun dan perempuan minimal 20 tahun. Batas usia minimal ini menjadi usia ideal perkawinan karena mampu merealisasikan tujuan-tujuan pernikahan sebagaimana yang dijelaskan oleh Jamaluddin Atiyyah, yaitu menjaga keturunan, menciptakan keluarga yang sakinah mawaddah wa rahmah, menjaga garis keturunan, menjaga pola hubungan keluarga, menjaga keberagamaan dalam keluarga, dan mempersiapkan aspek ekonomi. Batas usia ideal tersebut dianggap telah siap dan matang dari aspek medis, psikologis, sosial, dan tentunya agama sehingga bisa menciptakan keluarga sesuai dengan shari'ah pensyariatan pernikahan.
Batas usia ideal perspektif shari'ah ini juga sesuai dengan harapan pemerintah (BKKBN) melalui program pendewasaan usia perkawinan. Program KB mengembangkan program Pendewasaan Usia Perkawinan (PUP) yang menganjurkan usia kawin yang ideal untuk menikah dan memiliki anak pertama, yaitu usia minimal 20 tahun bagi perempuan dan 25 tahun bagi laki. Batasan usia ini dianggap sudah siap baik dipandang dari sisi kesehatan maupun perkembangan emosional untuk menghadapi kehidupan berkeluarga.
Catatan Penutup
Ada dua kesimpulan penting sebagai penutup dari tulisan ini, Pertama. batas usia ideal pernikahan tidak pernah disinggung secara jelas oleh teks al-Quran dan as-Sunnah. Secara umum keduanya hanya mendeskripsikan bahwa kedua calon mempelai yang akan menikah harus mencapai umur yang patut untuk melangsungkan pernikahan. Adanya ketidakjelasan inilah yang juga menyebabkan sikap ulama fiqh khususnya empat mazhab yang tidak menjelaskan secara tegas dan masih ada perbedaan pendapat tentang batas umur pernikahan. Secara umum ulama fiqh hanya menjelaskan bahwa calon suami istri haruslah dewasa. Kedua, Walaupun dalam al-Quran dan as-Sunnah tidak ada penjelasan secara rinci tentang batasan usia menikah. akan tetapi usia ideal perkawinan perspektif shari'ah adalah 25 tahun bagi lakilaki dan 20 tahun bagi perempuan. Batas usia minimal ini menjadi usia ideal perkawinan karena mampu merealisasikan tujuan-tujuan pernikahan seperti menjaga keturunan, menciptakan keluarga yang sakinah mawaddah wa rahmah, menjaga garis keturunan, menjaga pola hubungan keluarga, menjaga keberagamaan dalam keluarga, dan mempersiapkan aspek ekonomi. Juga dianggap telah siap dan matang dari aspek medis, psikologis, sosial, dan tentunya agama. Sehingga bisa menciptakan keluarga sesuai dengan shari'ah pensyariatan pernikahan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H