Mohon tunggu...
Aristyanto (Ais) Muslim
Aristyanto (Ais) Muslim Mohon Tunggu... Guru - Guru SMP

Saya memiliki hobi membaca dan mencari baik ilmu dan pengalaman di buku dan teknologi

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Catatan Penting Usia Ideal tuk Menikah; Jalan Lurus or Menanjak_selesai

30 Agustus 2024   09:30 Diperbarui: 30 Agustus 2024   09:50 28
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sosbud. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/Pesona Indonesia

Dalam sebuah penelitian yang dilakukan oleh LKBH Fakultas Hukum Universitas Wiralodra, Indramayu, menyimpulkan bahwa banyak sekali perkawinan di bawah umur di Kecamatan Gabus Wetan Kabupaten Indramayu yang berakhir dengan perceraian. Bahkan setelah perceraian terjadi, sang perempuan pada umumnya lantas menjadi Tenaga Kerja Wanita (TKW) atau Pekerja Seks komersial (PSK). Parahnya, sang penjual itu adalah orang tuanya sendiri. Melihat pandangan pakar medis dan hasil penelitian oleh LKBH di atas seakan membukaan mata kita bahwa sebenarnya menikah di usia di bawah 20 tahun justru akan mengakibatkan beberapa bahaya bagi pasangan suami istri dan anak yang dilahirkan, yang justru jauh dari tujuan-tujuan yang diharapkan dari pensyariatan pernikahan. Oleh karena itu, pernikahan di bawah usia 20 tahun bagi perempuan sebenarnya tidak mencerminkan dan tidak merealisasikan shari'ah pernikahan, oleh karena itu tidak bisa dikateogrikan sebagai usia perkawinan yang ideal. Usia perkawinan yang ideal adalah perkawinan yang dilangsungkan oleh laki-laki yang berumur minimal 25 tahun dan perempuan minimal 20 tahun. Batas usia minimal ini menjadi usia ideal perkawinan karena mampu merealisasikan tujuan-tujuan pernikahan sebagaimana yang dijelaskan oleh Jamaluddin Atiyyah, yaitu menjaga keturunan, menciptakan keluarga yang sakinah mawaddah wa rahmah, menjaga garis keturunan, menjaga pola hubungan keluarga, menjaga keberagamaan dalam keluarga, dan mempersiapkan aspek ekonomi. Batas usia ideal tersebut dianggap telah siap dan matang dari aspek medis, psikologis, sosial, dan tentunya agama sehingga bisa menciptakan keluarga sesuai dengan shari'ah pensyariatan pernikahan.

Batas usia ideal perspektif shari'ah ini juga sesuai dengan harapan pemerintah (BKKBN) melalui program pendewasaan usia perkawinan. Program KB mengembangkan program Pendewasaan Usia Perkawinan (PUP) yang menganjurkan usia kawin yang ideal untuk menikah dan memiliki anak pertama, yaitu usia minimal 20 tahun bagi perempuan dan 25 tahun bagi laki. Batasan usia ini dianggap sudah siap baik dipandang dari sisi kesehatan maupun perkembangan emosional untuk menghadapi kehidupan berkeluarga.

Catatan Penutup

Ada dua kesimpulan penting sebagai penutup dari tulisan ini, Pertama. batas usia ideal pernikahan tidak pernah disinggung secara jelas oleh teks al-Quran dan as-Sunnah. Secara umum keduanya hanya mendeskripsikan bahwa kedua calon mempelai yang akan menikah harus mencapai umur yang patut untuk melangsungkan pernikahan. Adanya ketidakjelasan inilah yang juga menyebabkan sikap ulama fiqh khususnya empat mazhab yang tidak menjelaskan secara tegas dan masih ada perbedaan pendapat tentang batas umur pernikahan. Secara umum ulama fiqh hanya menjelaskan bahwa calon suami istri haruslah dewasa. Kedua, Walaupun dalam al-Quran dan as-Sunnah tidak ada penjelasan secara rinci tentang batasan usia menikah. akan tetapi usia ideal perkawinan perspektif shari'ah adalah 25 tahun bagi lakilaki dan 20 tahun bagi perempuan. Batas usia minimal ini menjadi usia ideal perkawinan karena mampu merealisasikan tujuan-tujuan pernikahan seperti menjaga keturunan, menciptakan keluarga yang sakinah mawaddah wa rahmah, menjaga garis keturunan, menjaga pola hubungan keluarga, menjaga keberagamaan dalam keluarga, dan mempersiapkan aspek ekonomi. Juga dianggap telah siap dan matang dari aspek medis, psikologis, sosial, dan tentunya agama. Sehingga bisa menciptakan keluarga sesuai dengan shari'ah pensyariatan pernikahan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun