Mohon tunggu...
Fadly Rakefing
Fadly Rakefing Mohon Tunggu... Buruh - Maluku Tengah

Mengabdi untuk Republik

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Pesan ke HIPMI, Pj Gubernur Jambi: Disiplin Prokes dan Jaga Lingkungan

1 Maret 2021   23:29 Diperbarui: 1 Maret 2021   23:40 193
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

"Saya melihat kondisinya sudah tidak terawat. Karena itu, kami ingin ada sharing dari HIPMI, jangan sampai kita dijuluki pandai membangun tapi tidak pandai memelihara," cetusnya.

Ibu Nunung yang juga menjabat Dirjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri itu menambahkan, HIPMI Jambi juga harus mengambil peran dalam penanganan Covid-19.

"Dalam setiap aktivitas usaha, kafe, restaurant atau tempat wisata yang dikelola para pengusaha untuk memperhatikan protokol kesehatan yang ketat. Jaga jarak dan menghindari kerumunan. Ingat, 5M dan 3T harus terus dijaga," tambahnya.

Terakhir, Pj Gubernur Jambi berharap Diklatda HIPMI Jambi ini bisa mencetak pengusaha muda yang mampu berkompetisi dan berprestasi di bidangnya masing-masing.

"Inovasi usaha yang dapat menciptakan lapangan kerja baru untuk menyerap tenaga kerja secara massif dan mampu berkontribusi dalam meningkatkan pembangunan ekonomi di Provinsi Jambi," dorongnya.

Dengan keluarnya UU Cipta Kerja dan 49 Peraturan Pemerintah (PP) aturan turunannya, Pj Gubernur mengatakan dua Peraturan Pemerintah diantaranya yaitu PP No. 5 dan No. 6 tahun 2021 memberi kesempatan kepada investor termasuk pengusaha HIPMI untuk meningkatkan pembangunan di Jambi dan Indonesia.

"Untuk mendukung usaha tersebut, Pemerintah sudah menerbitkan UU dan PP yang memberi kemudahan untuk berusaha di daerah serta menggelar karpet merah bagi UMKM, memudahkan perizinan, pemberian insentif bagi investor sesuai No. PP 24 tahun 2019 ttg pemberian insentif dan kemudahan investasi di daerah. urainya.

Pj Gubernur Jambi juga menyampaikan perihal kemudahan perizinan berusaha dengan semangat UU Cipta kerja yang mana salah satu turunannya adalah peraturan pemerintah nomor 6 tahun 2021, tentang penyelenggaraan perizinan berusaha daerahterkait dengan sistem Online Single Submission (OSS).

"OSS ini adalah efektif mengurangi birokrasi dan mempermudah para pelaku usaha melalui Penerapan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). Sehingga setiap daerah diminta membuat dinas OPD tersendiri baik prov maupun kab/kota," demikian Pj Gubernur Jambi mengakhiri.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun