"Saya melihat kondisinya sudah tidak terawat. Karena itu, kami ingin ada sharing dari HIPMI, jangan sampai kita dijuluki pandai membangun tapi tidak pandai memelihara," cetusnya.
Ibu Nunung yang juga menjabat Dirjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri itu menambahkan, HIPMI Jambi juga harus mengambil peran dalam penanganan Covid-19.
"Dalam setiap aktivitas usaha, kafe, restaurant atau tempat wisata yang dikelola para pengusaha untuk memperhatikan protokol kesehatan yang ketat. Jaga jarak dan menghindari kerumunan. Ingat, 5M dan 3T harus terus dijaga," tambahnya.
Terakhir, Pj Gubernur Jambi berharap Diklatda HIPMI Jambi ini bisa mencetak pengusaha muda yang mampu berkompetisi dan berprestasi di bidangnya masing-masing.
"Inovasi usaha yang dapat menciptakan lapangan kerja baru untuk menyerap tenaga kerja secara massif dan mampu berkontribusi dalam meningkatkan pembangunan ekonomi di Provinsi Jambi," dorongnya.
Dengan keluarnya UU Cipta Kerja dan 49 Peraturan Pemerintah (PP) aturan turunannya, Pj Gubernur mengatakan dua Peraturan Pemerintah diantaranya yaitu PP No. 5 dan No. 6 tahun 2021 memberi kesempatan kepada investor termasuk pengusaha HIPMI untuk meningkatkan pembangunan di Jambi dan Indonesia.
"Untuk mendukung usaha tersebut, Pemerintah sudah menerbitkan UU dan PP yang memberi kemudahan untuk berusaha di daerah serta menggelar karpet merah bagi UMKM, memudahkan perizinan, pemberian insentif bagi investor sesuai No. PP 24 tahun 2019 ttg pemberian insentif dan kemudahan investasi di daerah. urainya.
Pj Gubernur Jambi juga menyampaikan perihal kemudahan perizinan berusaha dengan semangat UU Cipta kerja yang mana salah satu turunannya adalah peraturan pemerintah nomor 6 tahun 2021, tentang penyelenggaraan perizinan berusaha daerahterkait dengan sistem Online Single Submission (OSS).
"OSS ini adalah efektif mengurangi birokrasi dan mempermudah para pelaku usaha melalui Penerapan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). Sehingga setiap daerah diminta membuat dinas OPD tersendiri baik prov maupun kab/kota," demikian Pj Gubernur Jambi mengakhiri.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H