(4) Pidana ditambah sepertiga dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat 1.), ayat 2.), dan ayat 3.) apabila yang melakukan penganiayaan tersebut orang tuanya.
Upaya-upaya apa saja yang dapat dilakukan untuk mencegah tindakan Bullying agar setidaknya kejadian ini tidak lagi menimpa generasi kita atau setidaknya mengurangi kejadian serupa? Â Menurut Pusat Penyuluhan Hukum, Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum dan Ham RI, berikut beberapa upaya yang dapat dilakukan untuk mencegah tindakan bullying, antara lain :
- Jangan membawa barang-barang mahal atau uang berlebihan
- Merampas, merusak, atau menyandera barang-barang korban adalah tindakan yang biasanya dilakukan perilaku bullying
- Jangan sendirian
- Pelaku bullying melihat anak menyendiri sebagai mangsa yang potensial
- Jangan cari gara-gara dengan pelaku bullying
- Jika Anda tahuada anak-anak tertentu yang tidak menyukai Anda, sebisa mungkin hindari di dekat mereka
- Percaya diri
- Jangan perlihatkan diri Anda seperti orang yang lemah atau ketakutan
- Berani melapor kepada orang tua, guru, atau orang dewasa lainnya yang Anda percayai
- Harus berani bertindak dan mencoba mengubah kondisi yang salah
Saya berharap bagi pelaku Bullying yang memalukan tersebut terutama memalukan nama besar kampus, ditindak sebagai mestinya. Dan mudah-mudahan tidak ada lagi kejadian serupa seperti ini.
Mari... Kita sama-sama menunjukkan prestasi yang lebih baik untuk Indonesia!
Salam bahagia,
Aristha J. Kusuma
Book Author & Professional Trainer
Referensi:
Bems, R M. 2004. Child, Family, School, Community: Socialization and Support, (f' ed. USA: Wadsworth Thomson Inc.
Rey, J. 2002. More than just the blues : Understanding Serious Teenage Problems. 2nd ed. Sydney: Griffin Press.