A. Bullying Fisik
Adalah jenis bullying yang kasat mata, siapapun bisa melihatnya karena terjadi sentuhan atau kontak fisik antara pelaku dan koibannya. Contoh: menampar, menendang, meludahi, melempar dengan barang, mengancam dengan menggunakan senjata,
B. Bullying verbal
Adalah jenis bullying yang juga bisa terdeteksi karena melalui kata-kata dan bisa tertangkap indera pendengaran kita. Contoh: memaki, menghina, menuduh, menebar gosip, memfitnah, mengejek.
c. Bullying psikologjs
Adalah jenis bullying yang berbahaya karena tidak tertangkap mata atau telinga kita jika tidak cukup peka untuk mendeteksinya. Jenis ini terjadi diam- diam dan di luar pemantauan guru. Contoh: memandang sinis, memandang penuh ancaman, mendiamkan, mengucilkan, mencibir, meneror lewat pesan pendek telepon genggam atau e- mail.
Ternyata tindakan Bullying ini sudah diatur dalam undang-undang dan termasuk perbuatan yang melanggar hukum. Mari kita lihat UU. NO 23 Tahun 2002 Pasal 2o, yang berbunyi :
(1) Setiap orang yang melakukan kekejaman, kekerasan atau ancaman kekerasan, atau penganiayaan terhadap anak, dipidana dengan pidana
penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp 72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah).
(2) Dalam hal anak sebagaimana dimaksud dalam ayat 1.) Â luka berat, maka pelaku dipidana dengan pidanapenjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
(3) Dalam hal anak sebagaimana dimaksud dalam ayat 2.) mati, maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).