Mohon tunggu...
Arista Dewy
Arista Dewy Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Suap Menyuap dalam Pemikiran Hadist Ekonomi

17 Maret 2019   12:14 Diperbarui: 17 Maret 2019   12:37 123
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

Macam-macam riswah (suap)

 Ibn Abidin, dengan mengikuti kitab Al- fath, mengemumakan empat macam bentuk risywah( suap) yaitu:

  • Riswah yang haram atasa orang yang mengambil dan yang memberinya, yaitu risywah untuk mendapatkan keuntungan dalam peradilan dan pemerintah
  • Riswah juga haram bagi orang yang mengambilnya saja, sebagian helah risywah ini dapat dianggap upah bagi orang yang berurusan dengan hukum.
  • Risywah terhadap hakim agar dia memutuskan perkara, sekalipun keputusanya benar, karena dia mesti melakukan hal itu.
  • Risywah untuk meluruskan suatu perkara dengan meminta penguasa menolak kemudaratan dan mengambil manfaat.
  • Risywah menolak ancaman atas diri atau harta, boleh bagi yang memberi dan haram bagi orang yang mengambil. Hal ini boleh di lakukan karena menolak kemudaratan dari orang muslim adalah wajib, namun tidak boleh mengambil harta untuk melakukan yang wajib. (abu bakar Muhammad,1997,18)

Fakor pendorong

Muahnya seseorang melakukan rasywah (suap-menyuap),atau mengambil dan memakan harta orang lain secara batil (seperti korupsi), baik melawa hukum Allah SWT maupun hukum Negara, disebabkan banyk factor antara lain:

  • Karena penghasilannya  tidak mencukupi kebutuhan hidup primer bagi keluarga, dan peluang untuk berbuat penyimpanan pun ada. Atau, bisa jadi penghasilan seseorang itu cukup bahkan melebihi dari kebutuhan, namun memiliki kesempatan dan peluang dengan mudah untuk melakukan penyimpanan dalam jabatan tertentu;
  • Barangkali juga, karena praktek suap, pungli, korupsi itu sudah jadi kebiasaanya, menjadi tradisi atau budaya dan hobbinya. Ia merasa gelisah hidupnya. Ia merasa gelisah hidupnya bila persktik tersebut tidak melakukannya, atau dipengaruhi lingkungan tempat dia bekerja dan hidup yang sudah terbiasadan membudayakan praktik haram itu, dia akan menuesal bila kesempatan tersebet tidak di gunakan.
  • Tindak suap, sogok dan sejenisnya menjadi sebuah keniscayaan, kemestian, atau ikut-ikutan, karena lingkungan atas-bawah, kana-kiri, dan muka belakang cukup memberi angina segar. Bahkan, ia terlegitimasi oleh istri dan anaknyya serta keluarga besarnya.
  • Karena mereka yng melakukan penyimpanan itu ''rawan iman'. Dalam dirinya tidak ada lagi rasa malu dan keyakinan bahwa Allah Swt mengetahui dan menyiksanya perbuatan haram dan kezaliman tersebut.( Dr. yadi janwari, M.A, 2016, 29).

Daftar pustaka

Chaudhry, Muhammad syarif. 2012. Sistem ekonomi isalam:PT fajar interpratama mandiri. Jakarta

Muhammad, abu Bakar. 1997.Hadis Tarbawi III. Karya Abiditama: Surabaya

Janwari, yadi. 2016. Pemikiran ekonomi islam.PT Remaja Rosdakarya. Bandung.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun