Mohon tunggu...
Arista Dewy
Arista Dewy Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Suap Menyuap dalam Pemikiran Hadist Ekonomi

17 Maret 2019   12:14 Diperbarui: 17 Maret 2019   12:37 123
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

Suap menyuap dalam prespektif hadist

Salah satu kejahatan yang banyak terjadi  dan memerajalela dalam kehidupan manusia masyarakat bangsa Indonesia saat ini adalah suap menyuap suap termasuk penyakit menular yang sangat ganas, yang sudah mengajar dan menular ke berbagai sendi kehidupan masyarakat.

Praktik suap menyuap merupakan salah satu penyakit sosial yang semakin hari semakin kronis menggejala di Indonesia. Jika kita lihat sekarang merebaknya perilaku suap dalam kehidupan masyarakat saat ini sebenarnya bukan merupakan hal baru akan tetapi sudah mewarnai kehidupan sosial generasi tempo dulu.

pengertian suap sendiri adalah suatu tindakan dengan memberikan sejumlah uang atau barang atau perjanjian khusus kepada seseorang yang mempunyai otoritas atau yang di percaya.

Suap melenyapkan keadilan dan melahirkan banyak bencana sosial- ekonomi. Islam tidak saja mengharamkan penyuapan melainkan juga mengancam kedua belah pihak yang terlibat dengan neraka di Akhirat. Suap adalah dosa besar dan kejahatan kriminal di dalam suatu negara Islam. Oleh karena itu, mendapat kekayaan melalui penyuapan jelas haram. Marilah kita lihat, apa yang Al-Qur'an dan Sunnah katakan tentangnya.

  • Dan janganlah sebagian kamu memakan harta sebagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang bathil dan (jangan) kamu menyuap dengan harta itu kepada para hakim dengan maksud agar kamu dapat memakan sebagian harta orang lain itu dengan jalan dosa, padahal kamu mengetahuinya. (QS. al-Baqarah [2]: 188).
  • Hai orang-orang yang beriman, apabila salah seorang kamu meng- hadapi kematian, sedang dia akan berwasiat, maka hendaklah (wa- siat itu) disaksikan oleh dua orang yang adil di antara kamu, atau dua orang yang berlainan agama dengan kamu,10 jika kamu dalam perjalanan di muka Bumi lalu kamu ditimpa bahaya kematian. Kamu tahan kedua saksi itu sesudah sembahyang (untuk bersumpah), lalu mereka keduanya bersumpah dengan nama Allah, jika kamu ragu-ragu: "(Demi Allah) kami tidak akan membeli dengan sumpah ini harga yang sedikit (untuk kepentingan seseorang), walaupun dia karib kerabat, dan tidak (pula) kami menyembunyikan persaksian Allah; sesungguhnya kami kalau demikian tentulah termasuk orang- orang yang berdosa". (QS. al-Maaidah [5]: 106)
  • "Abdullah bin Amr melaporkan bahwa Rasulullah SAW mengutuk pemberi dan penerima suap." (Abu Dawud dan Ibnu Majah)
  • Abu Humaid as-Sayidi melaporkan: Nabi SAW mengangkat seorang dari suku Azd bernama Ibnul Lutbiyyah sebagai pemungut Zakat. Ketika ia kembali (ke Madinah), ia berkata: "Ini untukmu sedang- kan yang itu hadiah untukku." Maka Nabi suci menyampaikan khotbah, memuji Allah dan bertasbih kepada-Nya, lalu bersabda: Ialah: mengambil orang lain yang tidak seagama dengan kamu sebagai saksi dibolehkan, bila tidak ada orang Islam yang akan dijadikan saksi. "Selanjutnya, saya mengangkat seseorang di antara kalian dalam persoalan yang dikuasakan oleh Allah kepadaku." Salah seorang dari mereka berkata: 'Ini untukmu sedangkan yang itu adalah hadiah yang diberikan kepadaku.' Mengapa dia tidak duduk saja di rumah ibu atau ayahnya untuk melihat apakah ia diberi hadiah atau tidak? Demi Dia yang menguasai hidupku, siapa pun yang mengambil apa pun darinya pasti akan memikulnya di hari kiamat. (Bukhari dan Muslim)
  • Amr bin Al-'Ash melaporkan bahwa ia mendengar Rasulullah SAW bersabda: "Tidak ada masyarakat yang membiarkan perzinaan merajalela melainkan akan menderita kelaparan, dan tidak ada masyarakat yang di dalamnya penyuapan merajalela, melainkan akan dilanda ketakutan." (Ahmad)

Sesudah mengutuk penyuapan sebagaimana tersebut di dalam keempat dalil di atas, maka dalil yang terakhir, yakni yang kelima, barang kali dapat dikatakan sebagai kesimpulannya. Di dalam masyarakat yang ditandai dengan penyuapan yang merajalela, maka penduduknya tidak akan merasa aman, selalu dalam ketakutan. (Muhammad syarif Chaudhry,2012;hal 54)

Suap menyuap bahkan sudah di kenal pada masa Nabi Sulaiman a.s  dan para kerasulan Muhammad saw.Pada masa Nabi sulaiman, praktik suap menyuap itu pernah di lakukan oleh ratu saba'(bilqis).sebagaimana dilukiskan dalam surah an-Naml(27):29-30 yang berbunyi berkata ia (Balqis), '' hai pembesar- pembesar, sesungguhnya telah jatuh kepadaku sebuah surt yang mulia,. Sesungguhnya surat itu dari Sulaiman dan sesungguhnya (isinya). ' dengan menebut nama allah Yang Maha Pemurah lagi Maha Penyayang.

Dalam hal ini Allah sudah menyampaikan dalam salah satu firman-Nya, yang berbunyi:

 ''Dari Abu Hurairah RA berkata: Rasul SAW: bersabda allahh SWT melaknat penyuap dan yang di suap ( HR. Imam Ahmad).''

Maksud dari hadis di atas bahwasannya orang yang melakukan suap dan yang menerima suap itu  termasuk yang tidak disukai allah oleh sebab itu allah melaknat orang yang melakukan suap dan orang yang mnerima suap.

Dan perlu di perhatikan bahwasannya risywa (suap) haram dan tidak menjadi halal hanya dengan dirubah namanya. Karna sebagian orang melakukan atau meminta riswah( sap) tapi dinamai dengan hadiah, sedekah, hibah, atau lainny, mka itu tetap haram.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun