4. Melakukan studi banding tentang sistem penyelenggaraan pelayanan publik.
Yang dimana ini sedah sesuai dengan tugas pokok dari keluarahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf h mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan, pemberdayaan dan pelayanan masyarakat serta ketenteraman dan ketertiban umum serta lingkungan hidup dalam satu wilayah Kelurahan yang berada di wilayah kerja Kelurahan.
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!